| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DAHMANSYAH Als DAHMAN Bin RUBIYANTO Pada Hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gedung Sekolah SMPN 5 Long Ikis Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa DAHMANSYAH Als DAHMAN Bin RUBIYANTO berangkat dari rumahnya menuju ke loadingan selanjutnya Terdakwa berniat untuk mengambil barang di Gedung Sekolah SMPN 5 Long Ikis Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Sesampainya di Gedung Sekolah tersebut Terdakwa melompati pagar dan langsung menuju ke Ruangan Kantor SMPN 5 Long Ikis. Selanjutnya Terdakwa mendekati pintu ruangan dan berusaha membuka paksa pintu tersebut dengan cara mencongkel dibagian pintu menggunakan obeng yang sudah Terdakwa siapkan dari rumah, setelah berhasil masuk Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit computer merk HP, 1 (satu) buah Keyboard, 1 (satu) buah mouse, dan 1(satu) unit Printer merk Canon yang ada di atas meja di dalam ruangan kemudian Terdakwa mengambil sebuah kardus kosong disekitar dan memasukkan barang – barang tersebut ke dalam kardus printer. Selanjutnya Terdakwa keluar membawa barang – barang tersebut dan meletakkan disamping pagar kemudian Terdakwa melompati pagar dan pulang ke rumah dengan membawa barang – barang tersebut dan Terdakwa simpan di plafon rumah untuk dijual.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada SMPN 5 Long Ikis melalui Saksi RAMIN Bin KARTOWIYONO untuk mengambil berupa 1 (satu) unit Computer merk HP dengan Nomor Seri : 4CE94314YN Kode Produksi : 4FU52AV, 1 (satu) Buah Keyboard, 1 (satu) Buah mouse, 1 (satu) Unit Printer Merk Canon sehingga SMPN 5 Long Ikis mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa DAHMANSYAH Als DAHMAN Bin RUBIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |