| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DEDY YUSUF SAPUTRA Alias OTONG Bin SURIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Senaken, Gg. Jembatan 2, RT. 012, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------
- Berawal dari Pada Hari Sabtu Tanggal 15 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA team opsnal Dirresnarkoba Subdit II Polda Kaltim melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu di Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Prov.Kaltim.Adapun hasil penyelidikan team opsnal Dirresnarkoba Subdit II melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa orang yang sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Kec.Tanah Grogot,Kab.Paser Prov.Kaltim diketahui bernama Sdr. OTONG Kemudian team Opsnal Dirresnarkoba Subdit II Polda Kaltim melakukan pembuntutan terhadap Sdr. OTONG yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Stylo warna cream Nopol: KT-4092-EAL dan sekira pukul 20.00 wita team Opsnal Dirresnarkoba Subdit II Polda Kaltim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama MUHAMMAD DEDY YUSUF SAPUTRA Alias OTONG Bin SURIANSYAH Alias OTONG;
- Berawal Pada Hari Sabtu 15 November 2025 Sekira Pukul 09.00 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Tanah Priuk, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim Terdakwa menghubuingi Sdr. IJUL melalui panggilan Whatsapp menggunakan Handphone milik Terdakwa dan Terdakwa berkata “MINTA TOLONG CARIKAN BARANG (YANG DIMAKSUD NARKOTIKA JENIS SABU)” Sdr. IJUL menjawab “TUNGGU SEBENTAR MASIH DIJALAN” dan Terdakwa berkata “OKE” kemudian Terdakwa mematikan telpon dan Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Sdr. IJUL dan Terdakwa berkata “PESAN 2 (YANG DIMAKSUD 2 GRAM)” kemudian sekira pukul 09.30 Wita Sdr. IJUL mengghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp dan berkata “AKU DI SIMPANG TIGA” kemudian Terdakwa menjawab “AKU MELUNCUR” kemudian Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan motor Honda Stylo warna cream Nopol: KT-4092-EAL No.Rangka MH1KFC117RK074835 No.Mesin KFC1E-1074797 bersama dengan Sdr. ARDAN yang saat itu sedang berada dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghampiri Sdr. IJUL yang saat itu sedang duduk di bengkel yang berada di Simpang 3 Sangkuriman, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar amplop yang berisi uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IJUL untuk pembayaran Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan tersebut dan Sdr. IJUL memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) gram selanjutnya 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa genggam dan Terdakwa bersama dengan Sdr. ARDAN (DPO) kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Tanah Priuk, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim menggunakan motor Honda Stylo warna cream Nopol: KT-4092-EAL No.Rangka MH1KFC117RK074835 no.Mesin KFC1E-1074797, setibanya dirumah Terdakwa dan Sdr. ARDAN masuk kedalam rumah dan duduk diruang tamu kemudian Terdakwa mengambil bong (alat hisap sabu) beserta dengan pipet yang terbuat dari kaca yang Terdakwa simpan di laci lemari yang berada diruang tamu selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan Terdakwa masukkan sebagian kedalam pipet yang terbuat dari kaca kemudian Terdakwa dan Sdr. ARHAN mengkonsumsi Sabu tersebut sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali hisapan dan sisa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut Terdakwa bagi atau pecah menjadi 2 (dua) paket plastik klip bening dengan memindahkan sebagian dari Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut ke dalam plastik klip bening kosong menggunakan pipet yang terbuat dari kaca selanjutnya 2 (dua) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut Terdakwa masukkan kedalam kantong depan celana Terdakwa kemudian Terdakwa dan Sdr. ARHAN mengurus ayam peliharaan Terdakwa dan beraktifitas seperti biasa kemudian Sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa berencana pulang kerumah Terdakwa yang berada Jl. Senaken, Gg. Jembatan 2, Rt. 012, Kel/Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser menggunakan Honda Stylo warna cream Nopol: KT-4092-EAL No.Rangka MH1KFC117RK074835 No. Mesin KFC1E-1074797 sedangkan Sdr. ARHAN pulang kerumahnya, dan di diperjalanan Terdakwa singgah diwarung yang berada di Pinggir jalan R.M. Noto sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk membeli rokok setelah Terdakwa membeli rokok dan hendak melanjutkan perjalanan sekira pukul 20.00 WITA datang beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat Sdr. SALAHUDDIN kemudian di temukan 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong depan celana Terdakwa dan diamankan juga 1 (Satu) buah HP Merk VIVO berwarna hijau dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda warna cream Nopol : KT-4092-EAL No.Rangka MH1KFC117RK074835 no.Mesin KFC1E-1074797 beserta kunci selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jl. Senaken Gg. Jembatan 2, Rt.012/000, Kel/Desa Senaken Kec. Tanah Grogot dan ditemukan 1 ?(Satu) bundle plastik klip kosong dan ?1 (Satu) buah timbangan kecil warna biru merek scale digital dan Barang-Barang Tersebut adalah milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 371/10966.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram dan berat bersih 1,53 (satu koma lima tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram untuk uji sample BPOM Samarinda;
- Berita acara pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: PP.01.01.18A.12.25.479 tanggal 09 Desember 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda, Agung Kurniawan, S.T., bahwa barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0257.K berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 772,6 mg (tujuh ratus tujuh puluh dua koma enam) mili gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0257.K dikembalikan berat netto 606,8 mg (enam ratus enam koma delapan) mili gram;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DEDY YUSUF SAPUTRA Alias OTONG Bin SURIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Senaken, Gg. Jembatan 2, RT. 012, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Pada Hari Sabtu Tanggal 15 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA team opsnal Dirresnarkoba Subdit II Polda Kaltim melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu di Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Prov.Kaltim.Adapun hasil penyelidikan team opsnal Dirresnarkoba Subdit II melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa orang yang sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Kec.Tanah Grogot,Kab.Paser Prov.Kaltim diketahui bernama Sdr. OTONG Kemudian team Opsnal Dirresnarkoba Subdit II Polda Kaltim melakukan pembuntutan terhadap Sdr. OTONG yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Stylo warna cream Nopol: KT-4092-EAL dan sekira pukul 20.00 wita team Opsnal Dirresnarkoba Subdit II Polda Kaltim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama MUHAMMAD DEDY YUSUF SAPUTRA Alias OTONG Bin SURIANSYAH Alias OTONG;
- Bahwa Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Sekretaris Desa Lori Saksi SYUKRI dan di temukan 2 (Dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu, disimpan di dinding dalam kamar rumah Terdakwa, ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Realme C51, Warna HITAM, dengan nomor Imei 1: “864394061911998”. Nomor Imei 2: “864394061911980”. Dan nomor handphone “081241424976”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO, Warna PUTIH, dengan nomor Imei 1: “862574050601591”. Nomor Imei 2: “862574050601583”, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja 4 TAK, Warna Merah, Nomor Polisi DA 3347 UH, No Rangka: MH4BX250AFJP07701, No Mesin: T056AEJ14., Uang Tunai Sebesar Rp. 1.400.000. (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Kemudian barang–barang tersebut di akui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang di saksikan oleh warga setempat Sdr. SALAHUDDIN kemudian di temukan 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong depan celana Terdakwa dan diamankan juga 1 (Satu) buah HP Merk VIVO berwarna hijau dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda warna cream Nopol : KT-4092-EAL No.Rangka MH1KFC117RK074835 no.Mesin KFC1E-1074797 beserta kunci selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jl. Senaken Gg. Jembatan 2, Rt.012/000, Kel/Desa Senaken Kec. Tanah Grogot dan ditemukan 1 ?(Satu) bundle plastik klip kosong dan ?1 (Satu) buah timbangan kecil warna biru merek scale digital dan Barang-Barang Tersebut adalah milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 371/10966.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram dan berat bersih 1,53 (satu koma lima tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram untuk uji sample BPOM Samarinda;
- Berita acara pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: PP.01.01.18A.12.25.479 tanggal 09 Desember 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda, Agung Kurniawan, S.T., bahwa barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0257.K berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 772,6 mg (tujuh ratus tujuh puluh dua koma enam) mili gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0257.K dikembalikan berat netto 606,8 mg (enam ratus enam koma delapan) mili gram;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |