| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 158/Pid.B/2019/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. | SAHRUJI Bin H. DARSANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pid.B/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1502/O.4.13/Eku.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : -----Bahwa terdakwa SAHRUJI Bin H. DARSANI pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Jl. Negara Km. 176 Desa Selerong Kec Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------- Pada hari Minggu tangal 23 Juni 2019 sekira pukul 19.45 terdakwa berangkat dari Desa Muara Langon mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru DA-6228-UX menuju ke rumah milik terdakwa yang berada di Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dengan kecepatan 70 km/jam, kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa melewati Jl. Negara Km. 176 Desa Selerong Kec Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur, selanjutnya sekitar jarak 30 Meter terdakwa melihat ada 2 (dua) orang anak yang sedang bermain dan berlarian di sebelah kanan pinggir jalan raya dari arah Tanjung menuju arah Muara Komam, Melihat situasi tersebut kemudian terdakwa hanya membunyikan klakson tanpa mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga saat anak korban MUHAMMAD RIZKI Bin MUHIDIN menyebrang jalan, terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak anak korban MUHAMMAD RIZKI Bin MUHIDIN yang mengakibatkan anak korban MUHAMMAD RIZKI Bin MUHIDIN terlempar ke tengah jalan membentur aspal beton sehingga tidak sadarkan diri sehingga dibawa ke Puskesmas Muara Komam untuk mendapatkan perawatan, kemudian anak korban di rujuk ke RSUD Tanjung selama 2 (dua) hari, kemudian dirujuk ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan perawatan, setelah itu dirujuk ke RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO untuk mendapatkan perawatan lanjutan dalam keadaan kesadaran menurun dengan cedera kepala sedang selama 9 (sembilan) hari. Korban datang dalam kondisi kesadaran menurun, keadaan umum tampak sakit berat rujukan dari RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan cedera kepala sedang, patah tulang hidung dan patah tulang paha sepertiga bagian bawah. Pemeriksaan fisik tingkat kesadaran berdasarkan Glassgow Coma Scale 10, tekanan darah tidak diperiksa, denyut nadi 115 kali permenit, pernapasan 24 kali permenit, suhu ketak 38.1 derajat celcius, skala nyeri berdasarkan skala FLACC adalah 4. iii. Luka robek pada pipi sebelah kiri, ukuran tiga sentimeter. Pada korban dilakukan tindakan : Pemeriksaan laboratorium darah ditemukan kadar sel darah merah (hemoglobin) yang rendah. Korban dirawat diruang rawat intensif untuk anak selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Juni 2019 hingga 01 Juli 2019 dan di ruang rawat inap selama 5 (lima) hari sejak tanggal 1 hingga 6 Juli, kemudian dipulangkan. KESIMPULAN : Pada korban anak laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 9 tahun ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa bengkak pada kepala, luka-luka robek pada wajah, patah tulang-tulang wajah dan tulang-tulang tungkai sebelah kanan. Luka-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
