Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2019/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. SAHRUJI Bin H. DARSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1502/O.4.13/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUJI Bin H. DARSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :

-----Bahwa terdakwa SAHRUJI Bin H. DARSANI pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Jl. Negara Km. 176 Desa Selerong Kec Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

Pada hari Minggu tangal 23 Juni 2019 sekira pukul 19.45 terdakwa berangkat dari Desa Muara Langon mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru DA-6228-UX menuju ke rumah milik terdakwa yang berada di Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dengan kecepatan 70 km/jam, kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa melewati Jl. Negara Km. 176 Desa Selerong Kec Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur, selanjutnya sekitar jarak 30 Meter terdakwa melihat ada 2 (dua) orang anak yang sedang bermain dan berlarian di sebelah kanan pinggir jalan raya dari arah Tanjung menuju arah Muara Komam, Melihat situasi tersebut kemudian terdakwa hanya membunyikan klakson tanpa mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga saat anak korban MUHAMMAD RIZKI Bin MUHIDIN menyebrang jalan, terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak anak korban MUHAMMAD RIZKI Bin MUHIDIN yang mengakibatkan anak korban MUHAMMAD RIZKI Bin MUHIDIN terlempar ke tengah jalan membentur aspal beton sehingga tidak sadarkan diri sehingga dibawa ke Puskesmas Muara Komam untuk mendapatkan perawatan, kemudian anak korban di rujuk ke RSUD Tanjung selama 2 (dua) hari, kemudian dirujuk ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot  untuk mendapatkan perawatan, setelah itu dirujuk ke RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO untuk mendapatkan perawatan lanjutan dalam keadaan kesadaran menurun dengan cedera kepala sedang selama 9 (sembilan) hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan patah tulang-tulang wajah serta tulang-tulang tungkai sebelah kanan, sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO Nomor : 101/353/VI-2019/IRM-RSKD tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Siti Nasatul  Hoiriyah selaku dokter yang memeriksa dan diketahui oleh di. Irine Inunu, SpF selaku dokter Spesialis Forensik yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Juni 2019 pukul 19.28 wita di Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan telah memeriksa korban a.n. MUHAMMAD RIZKI BIN MUHIDIN dengan hasil pemeriksaan :

Korban datang dalam kondisi kesadaran menurun, keadaan umum tampak sakit berat  rujukan dari RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan cedera kepala sedang, patah tulang hidung dan patah tulang paha sepertiga bagian bawah.
Korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada pemeriksaan ditemukan :

Pemeriksaan fisik tingkat kesadaran berdasarkan Glassgow Coma Scale 10, tekanan darah tidak diperiksa, denyut nadi 115 kali permenit, pernapasan 24 kali permenit, suhu ketak 38.1 derajat celcius, skala nyeri berdasarkan skala FLACC adalah 4.
Pemeriksaan luka :

iii. Luka robek pada pipi sebelah kiri, ukuran tiga sentimeter.

Pada korban dilakukan tindakan :

Pemeriksaan laboratorium darah ditemukan kadar sel darah merah (hemoglobin) yang rendah.
Pemeriksaan foto rontgen dada oleh dr. Nurmayanti, M.Kes,Sp.Rad kesan curiga radang paru sebelah kiri dengan kecurigaan lain adalah memar pada paru.
Pemeriksaan foto rontgen panggul oleh dr. Nurmayanti, M.Kes,Sp.Rad kesan tidak tampak jelas tanda-tanda patah tulang.
Pemeriksaan foto Rontgen paha sebelah kanan oleh dr. Nurmayanti, M.Kes,Sp.Rad kesan patah tulang paha bagian bawah dan tulang betis bagian atas.
Pemeriksaan pemindaian sonar daerah perut (USG) dr. Nurmayanti, M.Kes,Sp.Rad kesan tidak tampak cairan bebas pada rongga perut dan robeknya organ-organ dalam rongga perut.
Pemindaian (CT Scan) kepala oleh dr. Nurmayanti, M.Kes,Sp.Rad kesan patah tulang dahi tulang-tulang dinding sinus dan tulang hidung, perdarahan pada rongga-rongga sinus serta curiga adanya perdarahan di bawah selaput lunak otak.
Pemasangan bidai.
Operasi tulang-tulang wajah oleh dr. Rahmat Dianto,SpBP-RE.
Operasi tulang tungkai oleh dr. Fatwa Fitriono Islam,SpOT.
Pemberian obat-obat.

Korban dirawat diruang rawat intensif untuk anak selama 4 (empat) hari sejak tanggal 27 Juni 2019 hingga 01 Juli 2019 dan di ruang rawat inap selama 5 (lima) hari sejak tanggal 1 hingga 6 Juli, kemudian dipulangkan.

KESIMPULAN :

Pada korban anak laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 9 tahun ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa bengkak pada kepala, luka-luka robek pada wajah, patah tulang-tulang wajah dan tulang-tulang tungkai sebelah kanan.

Luka-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya