Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.772.154,- ( DUA RATUS LIMA BELAS JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 169.693.726,- ( SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 38.754.416,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 7.324.012,- ( TUJUH JUTA TIGA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA BELAS), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 00010 atas nama RAHMAN
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|