Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H SUPRIYADI Als UCUP Bin HAMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Als UCUP Bin HAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa SUPRIYADI als UCUP bin HAMSI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat sebuah kost di Gg. Mandiri Desa Batu Kajang Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa SUPRIYADI Als UCUP Bin HAMSI dihubungi oleh Sdr. ANDRE (DPO) untuk memesan narkotika selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saksi MUHAMMAD RIVANSYAH Als RIVAN Bin ABDUS SAIN dan berkata “adakah shabu kawanku mau minta carikan” kemudian Saksi RIVAN menjawab “iya ada tapi ndaada paketan yang lima ratus adanya paketan kecil aja dua paket harga empat ratus” lalu Terdakwa menghubungi Sdr. ANDRE (DPO) dan Sdr. ANDRE (DPO) menyetujui membeli shabu sebanyak 2 (dua) paket seharga masing – masing Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mengirimkan uang sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi dana milik Terdakwa dan berkata “jangan lupa bawa pipet kaca yang bagus” dan Terdakwa menjawab “oke” kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RIVAN dan Terdakwa berkata “ini jadi temanku” kemudian Saksi RIVAN menjawab “iya oke” dan Terdakwa menjawab “tiga setengah lah dua paket” kemudian Saksi RIVAN menjawab “iya oke aku ke klinik dulu antar berkas” dan Terdakwa menjawab “oke” kemudian sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi RIVAN dan berkata “aku ambil dimna shabunya” kemudian Saksi RIVAN menjawab “uangnya kes atau trasfer” kemudian Terdakwa menjawab “ku trasfer”  kemudian Terdakwa mengirim uang kepada Saksi RIVAN mengunakan aplikasi dana milik Terdakwa sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi RIVAN Saksi RIVAN menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Gapura Alam Damai kemudian Terdakwa pergi menuju Gapura alam damai dengan membawa pipet kaca yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri, sesampainya di Gapura Alam Damai Terdakwa didatangi Saksi RIVAN dan langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan Terdakwa langsung memasukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri kemudian Terdakwa langsung pergi ke kontrakan Saksi ANDRE di Gg. Rambutan Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Sesampainya disana Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan diminta untuk menunggu oleh Sdr. ANDRE (DPO) untuk membeli rokok, selanjutnya pada sekira pukul 08.30 Terdakwa didatangi anggota kepolisian yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi  LUKMAN RIDA dan ditemukan 2 (dua) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca di dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang milik Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO F9” warna hitam di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02271/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 08343/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 31/10966.00/2024 tanggal 09 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram, dan berat bersih 0,06  (nol koma nol enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram, dan berat bersih 0,03  (nol koma nol tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa SUPRIYADI als UCUP bin HAMSI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat sebuah kost di Gg. Mandiri Desa Batu Kajang Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WITA pada saat Terdakwa SUPRIYADI Als UCUP Bin HAMSI sedang berada di rumah Sdr. ANDRE (DPO) di Gg. Rambutan Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa didatangi anggota kepolisian yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi  LUKMAN RIDA dan ditemukan 2 (dua) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca di dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang milik Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO F9” warna hitam di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01802/NNF/2023 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07074/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 15/10966.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram, dan berat bersih 0,39  (nol koma tiga sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, dan berat bersih 0,19  (nol koma satu sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya