INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Tgt | Tahyun Effendi | 1.Ratul Aswin 2.Ratul Hartini Romadan 3.Ratul Is Oxvatima 4.Sarian 5.Arnias |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan Surat Keterangan Tanah milik PENGGUGAT adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya dengan uraian sebagai berikut :
a) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 115/SKT – KDT/VIII/2008 tertanggal 5 Agustus 2008 dengan luas tanah sebesar 20.000 M2 atas nama Martina;
b) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 125/SKT – PPTN/KDT/IX/2008 tertanggal 23 September 2008 dengan luas tanah sebesar 10.000 M2 atas nama Martina;
c) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 06.2003/044/XI/PPTN/SKTMB/2009 tertanggal 21 November 2009 dengan luas tanah sebesar 41.500 M2 atas nama Aliansyah;
d) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 06/SKT – LB/PPTN/Tjr/II/2010 tertanggal 16 Februari 2010 dengan luas tanah sebesar 44.100 M2 atas nama Aliansyah;
e) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 048/SKT – PPTN/KDT/VI/2012 tertanggal 1 Juni 2012 dengan luas tanah sebesar 36.000 m2 atas nama Tahyun Effendi;
f) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 049/SKT – PPTN/KDT/VI/2012 tertanggal 1 Juni 2012 dengan luas tanah sebesar 135.000 M2 atas nama Tahyun Effendi;
g) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor : 590/048/SKT/Ds.Tjr/Kaur – Pem tertanggal 17 Desember 2018 dengan luas tanah sebesar 8.500 m2 atas nama Alamsyah;
4. Menyatakan Surat Keterangan Tanah milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan uraian sebagai berikut :
a) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/022/SKT/DS.Tjr/Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 200.000 M2 atas nama Arnias;
b) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/019/SKT/Ds. Tjr/Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 200.000 M2 atas nama Ratul Aswin;
c) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/021/SKT/Ds. Tjr/Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 100.000 M2 atas nama Ratul Hartini Romadan;
d) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/020/SKT/Ds. Tjr/ Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 100.000 M2 atas nama Ratul Is Oxvatima;
e) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/018/SKT/Ds. Tjr/Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 100.000 M2 atas nama Sarian;
5. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghapus segala pencatatan kepemilikan yang bersifat administratif atas tanah milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk segera mencatatkan kepemilikan sah atas tanah milik PENGGUGAT dan meningkatkan status hak atas tanah yang semula masih SKT menjadi SHGB;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORAD) meskipun ada Verzet/Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Upaya hukum yang lain;
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
ATAU
Jika Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo pada PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
