Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2020/PN Tgt NOOR HIDAYAT ALAMSYAH. A Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 02 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOOR HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALAMSYAH. A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum       Surat-surat atas tanah milik Penggugat ;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah yang terletak di Area sungai Mulek “Mensiwe” Desa Biu Botuk Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser adalah tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum ;
4.    Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek Perkara dalam perkara ini kepada Penggugat ;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Tergugat hingga dilaksanakannya isi putusan ini ;
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam perkara ini ;
7.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu       ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada verzet, banding atau Kasasi ;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau, menjatuhkan putusan lain yang seadil -adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak