Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. 1.ADI NORMANSYAH Bin IJANSYAH dkk
2.ARIL Bin SYAMSUDDIN
3.IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN
4.JAKA SUSANTO Bin SANO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-322M/O.4.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI NORMANSYAH Bin IJANSYAH dkk[Penahanan]
2ARIL Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
3IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN[Penahanan]
4JAKA SUSANTO Bin SANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I ADI NORMASYAH Bin IJANSYAH, Terdakwa II ARIL Bin SYAMSUDDIN, Terdakwa III IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, Terdakwa IV JAKA SUSANTO Bin SANO dan Anak NORMAN EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 18.00  wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di di blok H 06 PT AIK Desa Riwang, Kec. Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja atau karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasan barang tersebut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Pada tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WITA Para Terdakwa betemu di lokasi PT. AGRENAS PALMA NUSANTARA (PT AIK) yaitu di H19-H06 Desa Riwang, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, KALTIM , setelah itu Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN sepakat dengan Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, bahwa buah Sawit sebanyak ± 100 (seratus) janjang milik PT. AIK yang diangkut oleh Terdakwa I ADI NORMASYAH Bin IJANSYAH, Terdakwa II ARIL Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa IV JAKA SUSANTO Bin SANO, akan ditumpah/diturunkan kembali di lokasi PT. AGRINAS tepatnya di daerah H-06, sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dihubungi oleh Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN mengatakan kepada Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN bahwa buah kelapa sawit tersebut ditumpah dan sudah bisa dimuat oleh Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, kemudian Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan  Anak NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama berangkat ke lokasi H-06 dan memuat buah kelapa sawit tersebut yang sudah ditempuh, kemudian sesampainya Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN di lokasi tersebut Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan anak NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke mobil L300 warna hitam milik Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, setelah Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan Saksi NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama selesai memuat buah kelapa sawit tersebut, kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN bawa ke pelabuhan yang berdekatan dengan Pabrik AIK, kemudian Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan Saksi NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama menginap di mobil L300 tersebut dan keesokan harinya sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke Pabrik AIK memakai SPK KT. Bintang Paser, setelah Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN mendapatkan kertas hasil timbangan dari pabrik AIK tersebut , sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN berangkat ke rumah pemilik SPK. KT.Bintang Paser dan menyerahkan bukti timbangan tersebut, kemudian terdakwa dibayarkan secara transfer sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan membagi hasil penjualan sawit tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa buah Sawit sebanyak ± 100 (seratus) janjang milik PT. AGRENAS PALMA NUSANTARA tersebut adalah untuk di kuasai dan dijual.
  • Bahwa Terdakwa I ADI NORMASYAH Bin IJANSYAH dan Terdakwa II ARIL Bin SYAMSUDDIN merupakan karyawan dari PT. AGRENAS PALMA NUSANTARA, Terdakwa IV JAKA SUSANTO Bin SANO merupakan karyawan dari dari PT Berkat Wahana Sukses serta tugas masing-masing terdakwa pada perushaan tersebut sebagai pengangkut buah kelapa sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa  PT AIK (agro inti kecanamas) di blok H 06 mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ADI NORMASYAH Bin IJANSYAH, Terdakwa II ARIL Bin SYAMSUDDIN, Terdakwa III IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, Terdakwa IV JAKA SUSANTO Bin SANO dan Anak NORMAN EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 18.00  wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di di blok H 06 PT AIK Desa Riwang, Kec. Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WITA Para Terdakwa betemu di lokasi PT. AGRENAS PALMA NUSANTARA (PT AIK) yaitu di H19-H06 Desa Riwang, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, KALTIM , setelah itu Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN sepakat dengan Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, bahwa buah Sawit sebanyak ± 100 (seratus) janjang milik PT. AIK yang diangkut oleh Terdakwa I ADI NORMASYAH Bin IJANSYAH, Terdakwa II ARIL Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa IV JAKA SUSANTO Bin SANO, akan ditumpah/diturunkan kembali di lokasi PT. AGRINAS tepatnya di daerah H-06, sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dihubungi oleh Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN mengatakan kepada Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN bahwa buah kelapa sawit tersebut ditumpah dan sudah bisa dimuat oleh Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, kemudian Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan  Anak NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama berangkat ke lokasi H-06 dan memuat buah kelapa sawit tersebut yang sudah ditempuh, kemudian sesampainya Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN di lokasi tersebut Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan anak NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke mobil L300 warna hitam milik Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, setelah Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan Saksi NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama selesai memuat buah kelapa sawit tersebut, kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN bawa ke pelabuhan yang berdekatan dengan Pabrik AIK, kemudian Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan Saksi NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama menginap di mobil L300 tersebut dan keesokan harinya sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke Pabrik AIK memakai SPK KT. Bintang Paser, setelah Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN mendapatkan kertas hasil timbangan dari pabrik AIK tersebut , sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN berangkat ke rumah pemilik SPK. KT.Bintang Paser dan menyerahkan bukti timbangan tersebut, kemudian terdakwa dibayarkan secara transfer sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan membagi hasil penjualan sawit tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa buah Sawit sebanyak ± 100 (seratus) janjang milik PT. AGRENAS PALMA NUSANTARA tersebut adalah untuk di kuasai dan dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa  PT AIK (agro inti kecanamas) di blok H 06 mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

                

 

 

KETIGA:

Bahwa Terdakwa I ADI NORMASYAH Bin IJANSYAH, Terdakwa II ARIL Bin SYAMSUDDIN, Terdakwa III IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, Terdakwa IV JAKA SUSANTO Bin SANO dan Anak NORMAN EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 18.00  wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di di blok H 06 PT AIK Desa Riwang, Kec. Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang mengambil suatu barang Yang Sebagian atau seluruh milik Orang Lain Dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Pada tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WITA Para Terdakwa betemu di lokasi PT. AGRENAS PALMA NUSANTARA (PT AIK) yaitu di H19-H06 Desa Riwang, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, KALTIM , setelah itu Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN sepakat dengan Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, bahwa buah Sawit sebanyak ± 100 (seratus) janjang milik PT. AIK yang diangkut oleh Terdakwa I ADI NORMASYAH Bin IJANSYAH, Terdakwa II ARIL Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa IV JAKA SUSANTO Bin SANO, akan ditumpah/diturunkan kembali di lokasi PT. AGRINAS tepatnya di daerah H-06, sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dihubungi oleh Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa ARIL Bin SYAMSUDDIN mengatakan kepada Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN bahwa buah kelapa sawit tersebut ditumpah dan sudah bisa dimuat oleh Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, kemudian Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan  Anak NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama berangkat ke lokasi H-06 dan memuat buah kelapa sawit tersebut yang sudah ditempuh, kemudian sesampainya Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN di lokasi tersebut Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan anak NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke mobil L300 warna hitam milik Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN, setelah Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan Saksi NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama selesai memuat buah kelapa sawit tersebut, kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN bawa ke pelabuhan yang berdekatan dengan Pabrik AIK, kemudian Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN dan Saksi NORMAN EFENDY Bin JUMHADI  bersama-sama menginap di mobil L300 tersebut dan keesokan harinya sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke Pabrik AIK memakai SPK KT. Bintang Paser, setelah Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN mendapatkan kertas hasil timbangan dari pabrik AIK tersebut , sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa IBNU ROKHIBA Bin SUDARMAN berangkat ke rumah pemilik SPK. KT.Bintang Paser dan menyerahkan bukti timbangan tersebut, kemudian terdakwa dibayarkan secara transfer sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan membagi hasil penjualan sawit tersebut.
  • Bahwa para terdakwa buah dalam mengambil Sawit sebanyak ± 100 (seratus) janjang milik PT. AIK tersebut tanpa ada izin dari PT. AGRENAS PALMA NUSANTARA.
  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa  PT AIK (agro inti kecanamas) di blok H 06 mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya