Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. REGI TAMU AMA Bin UMBU HIPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-381/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGI TAMU AMA Bin UMBU HIPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa Regi Tamu Ama bin Umbu Hipa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di PT. PALMA PLATASINDO AFD Alfa 04 Desa Sunge Kecamatan Paser Blengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa melakukan survei dengan cara melewati jalan poros Desa Prepat dan melewati jalan trobosan yang biasa dilewati masyarakat, setelah sampai di PT. PALMA PLATASINDO AFD Alfa 04 terdakwa melihat tumpukan buah sawit yang sudah dipanen setelah itu kemudian terdakwa kembali ke rumahnya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA terdakwa kembali menuju PT. PALMA PLATASINDO AFD Alfa 04 dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nopol KT 8757 EQ beserta kunci dan STNK, kemudian terdakwa melakukan muat buah sawit sebanyak 111 (seratus sebelas) janjang dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok untuk mengangkut buah sawit tersebut, kemudian setelah selesai memuat buah sawit selanjutnya terdakwa membawa pergi buah sawit tersebut ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 WITA saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I melakukan pengecekan ke lokasi buah restan di TPH Alfa 04, kemudian saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I menemukan jejak mobil yang mencurigakan dan menemukan kurang lebih 3 TPH buah sawit hilang, lalu saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I mengikuti bekas jejak ban mobil tersebut hingga jejak ban mobil tersebut berada di garasi rumah terdakwa, kemudian saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I melakukan pengecekan muatan buah sawit yang berada di mobil terdakwa, setelah saksi FACHRUDIN melakukan pengecekan buah sawit yang berada di mobil terdakwa lalu saksi FACHRUDIN berasumsi buah sawit yang berada di mobil terdakwa adalah buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO, kecurigaan tersebut dikarenakan antara buah sawit milik warga dan milik PT. PALMA PLANTASINDO memiliki potongan tandan yang berbeda yaitu milik warga dengan potongan tandan biasa sedangkan milik PT. PALMA PLANTASINDO memiliki potongan tandan berbentuk V, kemudian saksi FACHRUDIN melaporkan peristiwa ini kepada saksi ISWAN HADI selaku Kasatpam PT. PALMA PLANTASINDO dan PT. BIM/BPS, lalu saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I kembali ke pos induk untuk meminta bantuan saksi TAJUDIN, kemudian saksi FACHRUDIN, saksi ROFI’I, saksi TAJUDIN, beserta dengan anggota Brimob menuju ke rumah terdakwa, sesampainya disana terdakwa mengintrogasi bahwa buah yang terdapat di mobil terdakwa berasal dari mana dan kemudian terdakwa mengaku bahwa buah tersebut terdakwa ambil dari PT. PALMA PLANTASINDO, setelah itu terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Paser.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, yang mengambil 111 (seratus sebelas) janjang buah sawit tanpa izin terlebih dahulu kepada PT. PALMA PLANTASINDO yang merupakan pemilik 111 (seratus sebelas) janjang  buah sawit tersebut sehingga PT. PALMA PLANTASINDO mengalami kerugian sebesar Rp 3.710.000,- (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa Regi Tamu Ama bin Umbu Hipa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------

 

 

ATAU

 

     KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Regi Tamu Ama bin Umbu Hipa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di PT. PALMA PLATASINDO AFD Alfa 04 Desa Sunge Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa melakukan survei dengan cara melewati jalan poros Desa Prepat dan melewati jalan trobosan yang biasa dilewati masyarakat, setelah sampai di PT. PALMA PLATASINDO AFD Alfa 04 terdakwa melihat tumpukan buah sawit yang sudah dipanen setelah itu kemudian terdakwa kembali ke rumahnya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA terdakwa kembali menuju PT. PALMA PLATASINDO AFD Alfa 04 dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nopol KT 8757 EQ beserta kunci dan STNK, kemudian terdakwa melakukan muat buah sawit sebanyak 111 (seratus sebelas) janjang dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok untuk mengangkut buah sawit tersebut, kemudian setelah selesai memuat buah sawit selanjutnya terdakwa membawa pergi buah sawit tersebut ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 WITA saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I melakukan pengecekan ke lokasi buah restan di TPH Alfa 04, kemudian saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I menemukan jejak mobil yang mencurigakan dan menemukan kurang lebih 3 TPH buah sawit hilang, lalu saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I mengikuti bekas jejak ban mobil tersebut hingga jejak ban mobil tersebut berada di garasi rumah terdakwa, kemudian saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I melakukan pengecekan muatan buah sawit yang berada di mobil terdakwa, setelah saksi FACHRUDIN melakukan pengecekan buah sawit yang berada di mobil terdakwa lalu saksi FACHRUDIN berasumsi buah sawit yang berada di mobil terdakwa adalah buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO, kecurigaan tersebut dikarenakan antara buah sawit milik warga dan milik PT. PALMA PLANTASINDO memiliki potongan tandan yang berbeda yaitu milik warga dengan potongan tandan biasa sedangkan milik PT. PALMA PLANTASINDO memiliki potongan tandan berbentuk V, kemudian saksi FACHRUDIN melaporkan peristiwa ini kepada saksi ISWAN HADI selaku Kasatpam PT. PALMA PLANTASINDO dan PT. BIM/BPS, lalu saksi FACHRUDIN bersama dengan saksi ROFI’I kembali ke pos induk untuk meminta bantuan saksi TAJUDIN, kemudian saksi FACHRUDIN, saksi ROFI’I, saksi TAJUDIN, beserta dengan anggota Brimob menuju ke rumah terdakwa, sesampainya disana terdakwa mengintrogasi bahwa buah yang terdapat di mobil terdakwa berasal dari mana dan kemudian terdakwa mengaku bahwa buah tersebut terdakwa ambil dari PT. PALMA PLANTASINDO, setelah itu terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Paser.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, yang memungut 111 (seratus sebelas) janjang buah ssawit tanpa izin terlebih dahulu kepada PT. PALMA PLANTASINDO yang merupakan pemilik 111 (seratus sebelas) janjang buah sawit tersebut sehingga PT. PALMA PLANTASINDO mengalami kerugian sebesar Rp 3.710.000,- (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa Regi Tamu Ama bin Umbu Hipa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang – Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Pihak Dipublikasikan Ya