Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2022/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H. ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAHAls RUDI Bin ZAINAL NYAWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-615/O.4.13/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAHAls RUDI Bin ZAINAL NYAWU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    
    KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAHAls RUDI Bin ZAINAL NYAWU pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Februari 2022, bertempat di depan SMKN 1 Tanah Grogot Jl. Ki Hajar Dewantara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan Iperbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari jumat tanggal 1 Februari 2022 Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU bersama dengan temannya Sdr. KICUL (DPO) membeli 5 gram narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem lempar jejak yang dilakukan di ditrotoar jalan depan Hotel Sandurengas Tanah Grogot Kabupaten Paser dari Sdr. SUKRI (DPO), kemudian setelah membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU membagi narkotika golongan I jenis sabu dengan Sdr. KICUL (DPO) dengan pembagian Terdakwa mendapat narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.5 (satu koma lima) gram dan Sdr. KICUL (DPO) mendapat bagian  3.5 (tiga koma lima gram) setelah membagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU pulang, kerumahnya dan kemudian Terdakwa membagi  narkotika golongan I jenis sabu tersebut kedalam 5 (lima) plastik klip menggunakan sendok takar dan menyimpannya dibelakang tumpukan baju beserta bong dan alat hisap.
-    Bahwa pada hari jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 13.50 WITA Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU membuat janji akan bertemu dengan Sdr. KICUL (DPO) di depan SMKN 1 Tanah Grogot dengan membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan kedalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah, kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU menuju ke depan SMKN I Tanah Grogot dengan membawa 1 (satu) buah paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan kedalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah kemudian pada saat Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU tiba di depan SMKN 1 Tanah Grogot dan menunggu Sdr. KICUL (DPO) tim dari Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU dan dari penangkapan dan penggeledahan badan tersebut di temukan barang bukti 1 (satu) paket klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk “REDMI” (IMEI 863144040386148, No. HP 083149058225)kemudian dilakukan penggeledahan rumah dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat0 plastik klp yang didalamnya terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic dan kertas karton warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau lengkap dengan pipet kaca, dan 1 (satu) buah kertas rokok warna silver.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 005/10966.00/2022 tanggal 4 Februari  2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPDA RIFAI serta diketahui oleh FAHMI SYARIEF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,32 (nol koma  tiga dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01259/NNF/2022 tanggal 22 Februari 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
•    Barang bukti :
1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto +- 0,052 gram
•    Pemeriksaan :
dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor barang bukti    Hasil pemeriksaan
    Uji pendahuluan    Uji konfirmasi
02552/2022/NNF    (+) positip narkotika    (+) positip metafetamina
•    Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
02552/2022/NNF seperti dalam tersebut diatas adalah benar kristal metafetaminaterdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

ATAU
KEDUA
------------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Februari 2022, bertempat di depan SMKN 1 Tanah Grogot Jl. Ki Hajar Dewantara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ----------------------
-    Bahwa pada hari jumat tanggal 1 Februari 2022 Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU bersama dengan temannya Sdr. KICUL (DPO) membeli 5 gram narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem lempar jejak yang dilakukan di ditrotoar jalan depan Hotel Sandurengas Tanah Grogot Kabupaten Paser dari Sdr. SUKRI (DPO), kemudian setelah membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU membagi narkotika golongan I jenis sabu dengan Sdr. KICUL (DPO) dengan pembagian Terdakwa mendapat narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.5 (satu koma lima) gram dan Sdr. KICUL (DPO) mendapat bagian  3.5 (tiga koma lima gram) setelah membagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU pulang, kerumahnya dan kemudian Terdakwa membagi  narkotika golongan I jenis sabu tersebut kedalam 5 (lima) plastik klip menggunakan sendok takar dan menyimpannya dibelakang tumpukan baju beserta bong dan alat hisap.
-    Bahwa pada hari jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 13.50 WITA Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU membuat janji akan bertemu dengan Sdr. KICUL (DPO) di depan SMKN 1 Tanah Grogot dengan membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan kedalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah, kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU menuju ke depan SMKN I Tanah Grogot dengan membawa 1 (satu) buah paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan kedalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah kemudian pada saat Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU tiba di depan SMKN 1 Tanah Grogot dan menunggu Sdr. KICUL (DPO) tim dari Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU dan dari penangkapan dan penggeledahan badan tersebut di temukan barang bukti 1 (satu) paket klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk “REDMI” (IMEI 863144040386148, No. HP 083149058225)kemudian dilakukan penggeledahan rumah dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat0 plastik klp yang didalamnya terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic dan kertas karton warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau lengkap dengan pipet kaca, dan 1 (satu) buah kertas rokok warna silver.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 005/10966.00/2022 tanggal 4 Februari  2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPDA RIFAI serta diketahui oleh FAHMI SYARIEF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,32 (nol koma  tiga dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01259/NNF/2022 tanggal 22 Februari 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
•    Barang bukti :
1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto +- 0,052 gram
•    Pemeriksaan :
dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor barang bukti    Hasil pemeriksaan
    Uji pendahuluan    Uji konfirmasi
02552/2022/NNF    (+) positip narkotika    (+) positip metafetamina
•    Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
02552/2022/NNF seperti dalam tersebut diatas adalah benar kristal metafetaminaterdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------


KETIGA
------------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Februari 2022, bertempat di depan SMKN 1 Tanah Grogot Jl. Ki Hajar Dewantara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  
-    Bahwa pada hari jumat tanggal 1 Februari 2022 Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU bersama dengan temannya Sdr. KICUL (DPO) membeli 5 gram narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem lempar jejak yang dilakukan di ditrotoar jalan depan Hotel Sandurengas Tanah Grogot Kabupaten Paser dari Sdr. SUKRI, (DPO) kemudian setelah membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU membagi narkotika golongan I jenis sabu dengan Sdr. KICUL (DPO) dengan pembagian Terdakwa mendapat narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.5 (satu koma lima) gram dan Sdr. KICUL (DPO) mendapat bagian  3.5 (tiga koma lima gram) setelah membagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU pulang kerumahnya dan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan merakit bong dengan menggunakan botol air minum kemasan berwarna hijau dengan pipet kaca terpasang untuk digunakan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, kemudia Terdakwa membagi sisa narkotika golongan I jenis sabu tersebut kedalam 5 (lima) plastik klip menggunakan sendoka takar dan menyimpannya dibelakang tumpukan baju beserta bong dan alat hisap.
-    Bahwa pada hari jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 13.50 WITA Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU dihubungi oleh Sdr. KICUL (DPO) dan menanyakan apakah Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU  masih memiliki narkotika golongan I jenis sabu kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU mengatakan masih memiliki 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dan akhirnya mereka memutuskan akan mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut bersama – sama di tempat tongkrongan Sdr. KICUL (DPO) setelah itu Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU memasukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut kedalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah dan membawanya untuk dikonsumsi bersama dengan Sdr KICUL (DPO).
-    Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU menuju ke depan SMKN I Tanah Grogot dengan membawa 1 (satu) buah paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus didalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah untuk selanjutnya akan dikonsumsi dengan Sdr. KICUL (DPO) kemudian pada saat Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU tiba di depan SMKN 1 Tanah Grogot dan menunggu Sdr. KICUL tim dari Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU dan dari penangkapan dan penggeledahan badan tersebut di temukan barang bukti 1 (satu) paket klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam kotak rokok merk “COUNTRY” warna merah dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk “REDMI” (IMEI 863144040386148, No. HP 083149058225)kemudian dilakukan penggeledahan rumah dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN RUDI ALAMSYAH Als RUDI Bin ZAINAL NYAWU dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat0 plastik klp yang didalamnya terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic dan kertas karton warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau lengkap dengan pipet kaca, dan 1 (satu) buah kertas rokok warna silver.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 005/10966.00/2022 tanggal 4 Februari  2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPDA RIFAI serta diketahui oleh FAHMI SYARIEF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,32 (nol koma  tiga dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01259/NNF/2022 tanggal 22 Februari 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
•    Barang bukti :
1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto +- 0,052 gram
•    Pemeriksaan :
dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor barang bukti    Hasil pemeriksaan
    Uji pendahuluan    Uji konfirmasi
02552/2022/NNF    (+) positip narkotika    (+) positip metafetamina

•    Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
02552/2022/NNF seperti dalam tersebut diatas adalah benar kristal metafetaminaterdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/47/II/2022/KES tanggal 21 Februari 2022 menerangkan bahwa :
Nama             : Zainal Abidin Rudi Alamsyah Als Rudi Bin Zainudin
                Nyawu
Tempat Tanggal Lahir    : Tanah Grogot, 25 Maret 1994
Jenis Kelamin        : Laki – Laki
Pekerjaan             : Pelajar/Mahasiswa (Petugas Kebersihan Sekolah)
Alamat             : Jl. HOS Cokroaminoto RT. 005 RW 002 Kecamatan Tanah
Grogot Kabupaten Paser Kaltim
    Atas Permintaan         : KASAT RESNARKOBA DENGAN SURAT NOMOR :
ND/82/II/RES.4.2/2022/Resnarkoba
Bahwa pada hari jumat tanggal 04 Februari 2022 pukul 17.30 wita di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1.    Mop        (-) Negative
2.    Amphetamine     (+) Positive
3.    The         (-) Negative

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya