Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2017/PN Tgt UMI SA ADAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI SA ADAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonana pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa pemohon lahir dengan nama  UMI SA’ADAH  yang lahir di Kediri, pada tanggal 05 Juli 1952, dari pasangan suami istri AHMAD ALI dengan MUKHAYAH sesuai dengan  KUTIPAN AKTA Kelahiran No. 5436/DAK-TGT/2011;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada kantor Imigrasi Balikpapan untuk kepentingan pengurusan Pasport pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak