Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2022/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. ERVANDI Als ERPAN Bin JULIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/O.4.13.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVANDI Als ERPAN Bin JULIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu:
----Bahwa terdakwaERVANDI Als ERPAN Bin JULIANSYAHpada hari Kamistanggal21 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalambulan Julitahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di RT. 011 RW. 00 Desa Long Kali Kec. Long KaliKab. Paser Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
-    Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wita, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 011 RW. 00 Desa Long Kali Kec. Long KaliKab. Paser Kalimantan Timur, terdakwamendapat telepon dengan nomor privat number sambil menawarkan shabu – shabu. Atas tawaran orang yang tidak terdakwa kenal tersebut, terdakwa diperintahkan untuk mengambil shabu – shabu untuk mengambil paketan berisi shabu – shabu seberat 1 (satu) gram yang sudah dibungkus plastik hitam yang sudah diletakkan di depan SDN di Gunung Intan. Kemudian terdakwa pergi ke daerah Gunung Intan dan sesampainya disana terdakwa menemukan plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) plastik klip kosong dan kotak rokok merk Sampoerna menthol berisi 1 (satu) paket shabu shabu. Kemudian terdakwa membawa pulang paket shabu – shabu tersebut dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membagi paket shabu – shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket yang akan dijual. Pada keesokan harinya, hari Juma’at tanggal 22 juli 2022, sekira pukul 08.00 wita, datang sdr. RIDO (DPO) membeli sabu-sabu 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000,-, sdr. AGUS (DPO) datang membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 600.000,- dan sdr. IBRAHIM MENDIK (DPO) membeli sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06931/NNF/2022 tanggal 18 Agustus 2022dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm. AptPENATA I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, STIPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO SSi.Msi. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa ERVANDI Als ERPAN Bin JULIANSYAH dengan nomor  14508/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto+0,033gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor :112/10966.00/2022 tanggal08 Agustus 2022 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 02 (dua) bungkus paket plastik berisiserbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0.55 gram dan berat bersih 0,21 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,21 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor tanpa isi.
-    Bahwaterdakwadalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

ATAU

Kedua :
----Bahwa terdakwaterdakwaERVANDI Als ERPAN Bin JULIANSYAH pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 011 RW. 00 Desa Long Kali Kec. Long KaliKab. Paser Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wita, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 011 RW. 00 Desa Long Kali Kec. Long Kali Kab. Paser Kalimantan Timur, terdakwa mendapat telepon dengan nomor privat number sambil menawarkan shabu – shabu. Atas tawaran orang yang tidak terdakwa kenal tersebut, terdakwa diperintahkan untuk mengambil shabu – shabu untuk mengambil paketan berisi shabu – shabu seberat 1 (satu) gram yang sudah dibungkus plastik hitam yang sudah diletakkan di depan SDN di Gunung Intan. Kemudian terdakwa pergi ke daerah Gunung Intan dan sesampainya disana terdakwa menemukan plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) plastik klip kosong dan kotak rokok merk Sampoerna menthol berisi 1 (satu) paket shabu shabu. Kemudian terdakwa membawa pulang paket shabu – shabu tersebut dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membagi paket shabu – shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket yang akan dijual. Pada keesokan harinya, hari Juma’at tanggal 22 juli 2022, sekira pukul 08.00 wita, datang sdr. RIDO (DPO) membeli sabu-sabu 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000,-, sdr. AGUS (DPO) datang membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 600.000,- dan sdr. IBRAHIM MENDIK (DPO) membeli sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000. Kemudian sisa paket shabu – shabu sebanyak 4 (empat) paket milik terdakwa yang belum laku terjual, 2 (dua) paket sabu-sabu terdakwa simpan di kamar terdakwa dan 2 (dua) paket terdakwa konsumsi.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06931/NNF/2022 tanggal 18 Agustus 2022dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm. AptPENATA I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, STIPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO SSi.Msi. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa ERVANDI Als ERPAN Bin JULIANSYAH dengan nomor  14508/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto+0,033gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    112/10966.00/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 02 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0.55 gram dan berat bersih 0,21 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,21 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor tanpa isi.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya