| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.Sus/2016/PN TGT | ADI CHANDRA, SH | RUSLI Bin SAMSUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Jan. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2016/PN TGT | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
------- Bahwa terdakwa RUSLI Bin SAMSUDIN, Dkk pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 sekira pukul 10.00 WITA, atau pada suatu waktu dalam bulan November 2015, bertempat di jalan perusahaan PT. BS (Belantara Subur) petak 12267 RKT tahun 2008 luas areal 20,33 Ha. Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Pada mulanya terdakwa RUSLI ditelfon oleh Sdr. PAKDE (DPO Nomor : B/23/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015), untuk mengangkut kayu didaerah PT. BS, kemudian terdakwa menghubungi saksi AGUS GUNAWAN dan Terdakwa TAUFIK dan Terdakwa KOKO, sekira pukul 08.00 mereka berangkat dari rumah Terdakwa Rusli menuju ke areal PT. BS menggunakan kendaraan Truck ISUZU Nopol H 1882 CZ milik saksi AGUS GUNAWAN, setelah sampai di kawasan hutan areal PT. BS Sdr. PAKDE (DPO) sudah menunggu diatas kayu-kayu yang akan diangkut oleh para terdakwa, kemudian Terdakwa RUSLI bertanya kepada Sdr. PAKDE (DPO) ?mana kayunya pakde yang mau diangkat?? Sdr. PAKDE menjawab ?itu nah (sambil menunjukkan kayu yang akan diangkat)? kemudian Terdakwa RUSLI, TAUFIK dan KOKO langsung menaikkan kayu keatas truk dedangkan Saksi AGUS GUNAWAN berada dalam Truck, setelah selesai diangkut, Truck yang dikendarai Saksi AGUS GUNAWAN bersama Terdakwa TAUFIK dan KOKO langsung menuju tempat pelangsiran sekitar 3 (tiga) kilometer dari tempat pengambilan kayu, sedangkan Terdakwa RUSLI dan Sdr. PAKDE (DPO) tinggal ditempat pengambilan kayu. Pada saat Truck berada di pinggir jalan kampung trans riko, kendaraan dalam keadaan berhenti dan membongkar muatan kayu tersebut, selanjutnya Saksi WASRUN bersama rekan lainnya mengamankan supir kendaraan truck Saksi AGUS GUNAWAN dan menanyakan kelengkapan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dokumen untuk mengangkut kayu dan saksi AGUS GUNAWAN menyatakan kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang, sekira pukul 11.00 Wita Saksi AGUS GUNAWAN bersama dengan Terdakwa RUSLI, TAUFIK dan KOKO beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut; - Bahwa 51 (lima puluh satu) batang jayu balok jenis sengon berbagai ukuran yang diangkut oleh para terdakwa berasal dari Kawasan Hutan PT. Belantara Subur (BS) KM. 24 Jalan Bukit Subur Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara karena berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 784/Kpts-II/2012 tentang Pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri pola transmigrasi atas areal Hutan Produksi seluas ±16.475 (enam belas empat ratus tujuh puluh lima) hektar di Provinsi daerah tingkat I Kalimantan Timur kepada PT. BS, sehingga perbuatan terdakwa dalam mengangktu 51 (lima puluh satu batang kayu balok jenis sengon berbagai ukuran dilakukan terdakwa dalam lingkup Kawasan Hutan PT. Belantara Subur (BS); - Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DENY KRISTIANTO, S.Hut dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pengukuran kayu sengon berbagai ukuran sebanyak 51 (lima puluh satu) batang dengan volume 3,73 M3 (tiga koma tujuh tiga meter kubik).
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 83 ayat (1) huruf ?a? Jo pasal 12 huruf ?d? UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.---------------------------------
ATAU
KEDUA
------- bahwa terdakwa RUSLI Bin SAMSUDIN, Dkk pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2015, bertempat di jalan perusahaan PT. BS (Belantara Subur) petak 12267 RKT tahun 2008 luas areal 20,33 Ha. Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada mulanya terdakwa RUSLI ditelfon oleh Sdr. PAKDE (DPO Nomor : B/23/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015), untuk mengangkut kayu didaerah PT. BS, kemudian terdakwa menghubungi saksi AGUS GUNAWAN dan Terdakwa TAUFIK dan Terdakwa KOKO, sekira pukul 08.00 mereka berangkat dari rumah Terdakwa Rusli menuju ke areal PT. BS menggunakan kendaraan Truck ISUZU Nopol H 1882 CZ milik saksi AGUS GUNAWAN, setelah sampai di kawasan hutan areal PT. BS Sdr. PAKDE (DPO) sudah menunggu diatas kayu-kayu yang akan diangkut oleh para terdakwa, kemudian Terdakwa RUSLI bertanya kepada Sdr. PAKDE (DPO) ?mana kayunya pakde yang mau diangkat?? Sdr. PAKDE menjawab ?itu nah (sambil menunjukkan kayu yang akan diangkat)? kemudian Terdakwa RUSLI, TAUFIK dan KOKO langsung menaikkan kayu keatas truk dedangkan Saksi AGUS GUNAWAN berada dalam Truck, setelah selesai diangkut, Truck yang dikendarai Saksi AGUS GUNAWAN bersama Terdakwa TAUFIK dan KOKO langsung menuju tempat pelangsiran sekitar 3 (tiga) kilometer dari tempat pengambilan kayu, sedangkan Terdakwa RUSLI dan Sdr. PAKDE (DPO) tinggal ditempat pengambilan kayu. Pada saat Truck berada di pinggir jalan kampung trans riko, kendaraan dalam keadaan berhenti dan membongkar muatan kayu tersebut, selanjutnya Saksi WASRUN bersama rekan lainnya mengamankan supir kendaraan truck Saksi AGUS GUNAWAN dan menanyakan kelengkapan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dokumen untuk mengangkut kayu dan saksi AGUS GUNAWAN menyatakan kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang, sekira pukul 11.00 Wita Saksi AGUS GUNAWAN bersama dengan Terdakwa RUSLI, TAUFIK dan KOKO beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut; - Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DENY KRISTIANTO, S.Hut dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pengukuran kayu sengon berbagai ukuran sebanyak 51 (lima puluh satu) batang dengan volume 3,73 M3 (tiga koma tujuh tiga meter kubik). - Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 134.280,- (seratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan puluh) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 83 ayat (1) huruf ?b? Jo pasal 12 huruf ?e? UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.---------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
