| Dakwaan |
DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa MUHAMAD ARIEF Bin AHMAD FANDI pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di rumah kontrakan saksi DWIYANTO Bin WASMIN di Desa Batu Kajang, RT.22, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa sedang berjalan di gang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z dengan Nomor Polisi KT 5090 LE warna merah perak milik saksi DWIYANTO Bin WASMIN yang sedang diparkir di teras rumahnya dalam keadaan kunci stang, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya lalu kunci T tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke lubang kunci kontak sepeda motor tersebut dan diputar satu kali sehingga kunci kontak sepeda motor tersebut rusak dan kunci stang sepeda motor tersebut terbuka, dan setelah kunci stang sepeda motor tersebut terbuka kemudian terdakwa mencabut kunci T tersebut lalu dimasukkan lagi dan diputar satu kali untuk menghidupkan kontaknya dan setelah kontaknya hidup kemudian sepeda motor tersebut terdakwa dorong hingga ke jalan samping rumah warga lalu sepeda motor tersebut dinaikin oleh terdakwa sambil menghidupkan mesinnya dan setelah hidup kemudian terdakwa memasukkan porseneling dan menarik gas sepeda motor tesebut sehingga terdakwa terjatuh ke dalam parit bersama sepeda motor tersebut lalu terdakwa ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z dengan Nomor Polisi KT 5090 LE warna merah perak tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi DWIYANTO Bin WASMIN selaku pemilik yang sah dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya yang sah adalah untuk dipakai sendiri oleh terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AHMAD SAIFUL Bin SAMID mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.------- |