Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira jam 09.38 Wita, telah terjadi pencurian buah sawit sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) tandan atau 228 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan) Kg, Tkp Areal Kebun PT. BMML Blok I-12 Desa Rantau Atas Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya sekira pukul 10.17 Wita, Pelapor An. Herman Suwandi Bin Syaipuddin mendapat informasi dari KTU PT. BMML agar segera menuju Afdeling Mitra Muara Blok I-12 karena telah terjadi pencurian buah sawit, sesampainya di Blok I-12 saya mendapati pelaku Sdr. Ardiansyah Als Ardi yang telah diamankan oleh Satpam PT. BMML beserta 35 (Tiga Puluh Lima) tandan buah sawit, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra Revo Fit Nopol KT 6648 EAA dan 1 (Satu) buah tojok. Selanjutnya pelapor berkoordinasi dengan pimpinan PT. BMML untuk melaporkan kejadian teresbut ke Polres Paser. Atas Kejadian tersebut PT. BMML mengalami kerugian sebesar Rp. 720.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
|