Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH MUHAMMAD RAFI Bin RAMLI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 359/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2185/Q.4.13/EPP.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFI Bin RAMLI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU :

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI Bin RAMLI bersama-sama dengan Sdra. RAHMAT (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di warung Pasar Penampungan Desa Senaken RT 03 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal sekira jam 17.00 wita saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) menegur terdakwa agar jangan ribut-ribut lalu saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) juga menyuruh agar terdakwa pulang saja kerumah, kemudian terdakwa yang tidak terima ditegur oleh saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) akhirnya pulang kerumah Sdra. RAHMAT (belum tertangkap) dalam keadaan menangis dan sesampainya dirumah Sdra. RAHMAT terdakwa langsung menuju ke samping rumah untuk mengambil 1 (satu) buah parang malaysia atau samurai dengan maksud untuk kembali ke tempat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berada lalu sebelum terdakwa pergi Sdra. RAHMAT menanyakan penyebab terdakwa menangis lalu terdakwa menjawab “tidak apa-apa dan saya mau kesana sebentar” lalu Sdra. RAHMAT yang melihat terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa parang malaysia atau samurai kemudian mengikuti terdakwa dari belakang dengan membawa mandau dan sesampainya di pasar penampungan terdakwa langsung turun dari sepeda motor kemudian terdakwa berjalan melewati tengah warung menuju tempat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berada sambil membawa parang malaysia atau samurai yang dipegang dengan tangan kiri terdakwa sedangkan Sdra. RAHMAT datang melalui jalan yang biasa dilewati orang dengan membawa mandau juga menuju ke tempat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berada selanjutnya terdakwa langsung menimpaskan parang malaysia atau samurai yang dibawa terdakwa ke arah kepala saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) seperti orang yang hendak membelah kelapa namun tidak mengenai saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) karena parang malaysia atau samurai milik terdakwa tersebut terhalang oleh tarpal yang terpasang untuk atap depan warung saksi ZUNINGSIH kemudian terdakwa kembali menyerang saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dengan cara menimpaskan samurai terdakwa ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba menghindar ke arah samping warung namun saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) terjatuh lalu pada saat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) terjatuh maka parang malaysia atau samurai yang dipegang terdakwa kembali diayunkan ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dengan cara samurai dipegang dengan kedua tangan terdakwa dan diayunkan dari arah atas ke bawah secara membabi buta kemudian saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berusaha menangkis serangan terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sehingga parang malaysia atau samurai terdakwa mengenai tangan sebelah kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba membela diri dengan berlindung pada kayu yang digunakan untuk menyanggah tarpal warung, akan tetapi terdakwa tetap menyerang saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) secara membabi buta dengan terus-terusan mengayunkan parang malaysia atau samurai yang dipegang terdakwa ke arah kepala dan tubuh saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) yang kemudian mengenai tangan kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sehingga saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mengalami luka parah pada bagian telapak tangan sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah, selanjutnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hanya bisa meminta ampun kepada terdakwa namun terdakwa justru semakin mengamuk dan tetap menimpaskan parang malaysia atau samurai terdakwa ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) tanpa memperdulikan permohonan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm), setelah itu saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba berdiri dan berlari namun kaki saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) kesakitan hingga akhirnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hanya bisa merangkak menuju kolong meja dan pada saat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) merangkak, terdakwa kembali menimpas punggung saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hingga mengakibatkan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) tidak dapat berbuat apa-apa lagi hingga akhirnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) pasrah dan membiarkan terdakwa yang membawa parang malaysia atau samurai dan Sdra. RAHMAT yang membawa mandau secara bersama-sama menimpas kaki kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sampai kaki saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) banyak mengeluarkan darah lalu saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) yang melihat peristiwa tersebut berteriak-riak meminta pertolongan sebab saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) tidak berani berbuat apa-apa, dan karena teriakan saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) itulah maka tidak lama kemudian banyak orang datang sehingga terdakwa dan Sdra. RAHMAT menghentikan perbuatannya dan langsung berlari meninggalkan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) yang sudah dalam keadaan luka parah;

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdra. RAHMAT, saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 42/VER/X/2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang dibuat dan diperiksa oleh Dr. Prince Sianturi selaku dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki usia lima puluh tiga tahun ditemukan luka memar di dada ukuran luka dua centimeter kali dua centimeter dengan jarak enam belas centimeter dari pusar akibat persentuhan dengan benda tumpul titik luka lecet di paha kanan dengan ukuran luka dua belas centimeter kali nol koma tiga centimeter dengan jarak dua puluh dua centimeter dari pinggul koma ditemukan luka lecet di paha kiri dengan ukuran luka dua belas centimeter kali nol koma lima centimeter dengan jarak delapan belas centimeter dari pinggul titik
Ditemukan luka robek terbuka di telapak tangan kiri mulai dari pangkal ibu jari melingkar sampai pergelangan tangan koma tampak jaringan lunak koma dengan ukuran luka delapan belas centimeter kali lima centimeter kali enam centimeter titik
Ditemukan luka robek terbuka di pergelangan kaki kiri melingkar hingga melewati tumit dengan ukuran luka tiga belas centimeter kali empat centimeter kali enam centimeter koma tampak jaringan lunak dan tulang titik
Ditemukan luka robek dimulai dari jari tengah kaki kiri melewati telapak kaki dengan ukuran luka tujuh belas centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tajam koma luka tersebut dapat mengancam jiwa dan kecacatan fisik titik.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI Bin RAMLI bersama-sama dengan Sdra. RAHMAT (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di warung Pasar Penampungan Desa Senaken RT 03 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

Berawal sekira jam 17.00 wita saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) menegur terdakwa agar jangan ribut-ribut lalu saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) juga menyuruh agar terdakwa pulang saja kerumah, kemudian terdakwa yang tidak terima ditegur oleh saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) akhirnya pulang kerumah Sdra. RAHMAT (belum tertangkap) dalam keadaan menangis dan sesampainya dirumah Sdra. RAHMAT terdakwa langsung menuju ke samping rumah untuk mengambil 1 (satu) buah parang malaysia atau samurai dengan maksud untuk kembali ke tempat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berada lalu sebelum terdakwa pergi Sdra. RAHMAT menanyakan penyebab terdakwa menangis lalu terdakwa menjawab “tidak apa-apa dan saya mau kesana sebentar” lalu Sdra. RAHMAT yang melihat terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa parang malaysia atau samurai kemudian mengikuti terdakwa dari belakang dengan membawa mandau dan sesampainya di pasar penampungan terdakwa langsung turun dari sepeda motor kemudian terdakwa berjalan melewati tengah warung menuju tempat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berada sambil membawa parang malaysia atau samurai yang dipegang dengan tangan kiri terdakwa sedangkan Sdra. RAHMAT datang melalui jalan yang biasa dilewati orang dengan membawa mandau juga menuju ke tempat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berada selanjutnya terdakwa langsung menimpaskan parang malaysia atau samurai yang dibawa terdakwa ke arah kepala saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) seperti orang yang hendak membelah kelapa namun tidak mengenai saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) karena parang malaysia atau samurai milik terdakwa tersebut terhalang oleh tarpal yang terpasang untuk atap depan warung saksi ZUNINGSIH kemudian terdakwa kembali menyerang saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dengan cara menimpaskan samurai terdakwa ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba menghindar ke arah samping warung namun saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) terjatuh lalu pada saat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) terjatuh maka parang malaysia atau samurai yang dipegang terdakwa kembali diayunkan ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dengan cara samurai dipegang dengan kedua tangan terdakwa dan diayunkan dari arah atas ke bawah secara membabi buta kemudian saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berusaha menangkis serangan terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sehingga parang malaysia atau samurai terdakwa mengenai tangan sebelah kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba membela diri dengan berlindung pada kayu yang digunakan untuk menyanggah tarpal warung, akan tetapi terdakwa tetap menyerang saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) secara membabi buta dengan terus-terusan mengayunkan parang malaysia atau samurai yang dipegang terdakwa ke arah kepala dan tubuh saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) yang kemudian mengenai tangan kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sehingga saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mengalami luka parah pada bagian telapak tangan sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah, selanjutnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hanya bisa meminta ampun kepada terdakwa namun terdakwa justru semakin mengamuk dan tetap menimpaskan parang malaysia atau samurai terdakwa ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) tanpa memperdulikan permohonan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm), setelah itu saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba berdiri dan berlari namun kaki saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) kesakitan hingga akhirnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hanya bisa merangkak menuju kolong meja dan pada saat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) merangkak, terdakwa kembali menimpas punggung saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hingga mengakibatkan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) tidak dapat berbuat apa-apa lagi hingga akhirnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) pasrah dan membiarkan terdakwa yang membawa parang malaysia atau samurai dan Sdra. RAHMAT yang membawa mandau secara bersama-sama menimpas kaki kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sampai kaki saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) banyak mengeluarkan darah lalu saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) yang melihat peristiwa tersebut berteriak-riak meminta pertolongan sebab saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) tidak berani berbuat apa-apa, dan karena teriakan saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) itulah maka tidak lama kemudian banyak orang datang sehingga terdakwa dan Sdra. RAHMAT menghentikan perbuatannya dan langsung berlari meninggalkan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) yang sudah dalam keadaan luka parah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdra. RAHMAT, saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 42/VER/X/2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang dibuat dan diperiksa oleh Dr. Prince Sianturi selaku dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki usia lima puluh tiga tahun ditemukan luka memar di dada ukuran luka dua centimeter kali dua centimeter dengan jarak enam belas centimeter dari pusar akibat persentuhan dengan benda tumpul titik luka lecet di paha kanan dengan ukuran luka dua belas centimeter kali nol koma tiga centimeter dengan jarak dua puluh dua centimeter dari pinggul koma ditemukan luka lecet di paha kiri dengan ukuran luka dua belas centimeter kali nol koma lima centimeter dengan jarak delapan belas centimeter dari pinggul titik
Ditemukan luka robek terbuka di telapak tangan kiri mulai dari pangkal ibu jari melingkar sampai pergelangan tangan koma tampak jaringan lunak koma dengan ukuran luka delapan belas centimeter kali lima centimeter kali enam centimeter titik
Ditemukan luka robek terbuka di pergelangan kaki kiri melingkar hingga melewati tumit dengan ukuran luka tiga belas centimeter kali empat centimeter kali enam centimeter koma tampak jaringan lunak dan tulang titik
Ditemukan luka robek dimulai dari jari tengah kaki kiri melewati telapak kaki dengan ukuran luka tujuh belas centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tajam koma luka tersebut dapat mengancam jiwa dan kecacatan fisik titik.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI Bin RAMLI bersama-sama dengan Sdra. RAHMAT (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di warung Pasar Penampungan Desa Senaken RT 03 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengkibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang dan berjalan melewati tengah warung menuju tempat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berada sambil membawa parang malaysia atau samurai yang dipegang dengan tangan kiri terdakwa sedangkan Sdra. RAHMAT(belum tertangkap) datang melalui jalan yang biasa dilewati orang dengan membawa mandau juga menuju ke tempat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berada selanjutnya terdakwa langsung menimpaskan parang malaysia atau samurai yang dibawa terdakwa ke arah kepala saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) seperti orang yang hendak membelah kelapa namun tidak mengenai saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) karena parang malaysia atau samurai milik terdakwa tersebut terhalang oleh tarpal yang terpasang untuk atap depan warung saksi ZUNINGSIH kemudian terdakwa kembali menyerang saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dengan cara menimpaskan samurai terdakwa ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba menghindar ke arah samping warung namun saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) terjatuh lalu pada saat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) terjatuh maka parang malaysia atau samurai yang dipegang terdakwa kembali diayunkan ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) dengan cara samurai dipegang dengan kedua tangan terdakwa dan diayunkan dari arah atas ke bawah secara membabi buta kemudian saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) berusaha menangkis serangan terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sehingga parang malaysia atau samurai terdakwa mengenai tangan sebelah kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba membela diri dengan berlindung pada kayu yang digunakan untuk menyanggah tarpal warung, akan tetapi terdakwa tetap menyerang saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) secara membabi buta dengan terus-terusan mengayunkan parang malaysia atau samurai yang dipegang terdakwa ke arah kepala dan tubuh saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) yang kemudian mengenai tangan kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sehingga saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mengalami luka parah pada bagian telapak tangan sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah, selanjutnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hanya bisa meminta ampun kepada terdakwa namun terdakwa justru semakin mengamuk dan tetap menimpaskan parang malaysia atau samurai terdakwa ke arah saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) tanpa memperdulikan permohonan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm), setelah itu saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mencoba berdiri dan berlari namun kaki saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) kesakitan hingga akhirnya saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hanya bisa merangkak menuju kolong meja dan pada saat saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) merangkak, terdakwa kembali menimpas punggung saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) hingga mengakibatkan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) tidak dapat berbuat apa-apa lagi kemudian terdakwa yang membawa parang malaysia atau samurai dan Sdra. RAHMAT yang membawa mandau secara bersama-sama menimpas kaki kiri saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) sampai kaki saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) banyak mengeluarkan darah lalu saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) yang melihat peristiwa tersebut berteriak-riak meminta pertolongan sebab saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) tidak berani berbuat apa-apa, dan karena teriakan saksi SUWARTINA Binti TOMOREJO (Alm) itulah maka tidak lama kemudian banyak orang datang sehingga terdakwa dan Sdra. RAHMAT langsung berlari meninggalkan saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) yang sudah dalam keadaan luka parah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdra. RAHMAT, saksi EPRAN WITANTO Bin MUKIJAN (Alm) mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 42/VER/X/2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang dibuat dan diperiksa oleh Dr. Prince Sianturi selaku dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki usia lima puluh tiga tahun ditemukan luka memar di dada ukuran luka dua centimeter kali dua centimeter dengan jarak enam belas centimeter dari pusar akibat persentuhan dengan benda tumpul titik luka lecet di paha kanan dengan ukuran luka dua belas centimeter kali nol koma tiga centimeter dengan jarak dua puluh dua centimeter dari pinggul koma ditemukan luka lecet di paha kiri dengan ukuran luka dua belas centimeter kali nol koma lima centimeter dengan jarak delapan belas centimeter dari pinggul titik
Ditemukan luka robek terbuka di telapak tangan kiri mulai dari pangkal ibu jari melingkar sampai pergelangan tangan koma tampak jaringan lunak koma dengan ukuran luka delapan belas centimeter kali lima centimeter kali enam centimeter titik
Ditemukan luka robek terbuka di pergelangan kaki kiri melingkar hingga melewati tumit dengan ukuran luka tiga belas centimeter kali empat centimeter kali enam centimeter koma tampak jaringan lunak dan tulang titik
Ditemukan luka robek dimulai dari jari tengah kaki kiri melewati telapak kaki dengan ukuran luka tujuh belas centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tajam koma luka tersebut dapat mengancam jiwa dan kecacatan fisik titik.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya