Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2018/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH RAHIMIN Als MIMIN Bin KARDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2006/Q.4.13/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHIMIN Als MIMIN Bin KARDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RAHIMIN Als MIMIN Bin KARDING (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di rumah kontrakan terdakwa RT. 007 Dusun Perigi Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa di telepon oleh sdr. ARDI (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengirimkan uang muka pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikarenakan sdr. ARDI akan mengirim narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, kemudian terdakwa menyanggupi dan langsung mengirim uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ke rekening sdr. ARDI, setelah terdakwa mengirim uang kemudian terdakwa menelepon sdr. ARDI dan menyampaikan bahwa uang sudah terkirim, kemudian sdr. ARDI menyampaikan kepada terdakwa bahwa sabu-sabu dapat terdakwa ambil melalui kernet Bis tujuan Samarinda-Banjarmasin yang sdr. ARDI masukkan ke dalam kotak sparepart, tidak beberapa lama kemudian terdakwa di telepon oleh kernet Bis dan menyampaikan kepada terdakwa ada titipan paket dan dapat di ambil di Simpang Pait Long Ikis, kemudian terdakwa langsung segera menuju ke Simpang Pait Long Ikis untuk mengambil paketan yang berisi sabu-sabu tersebut, setelah paketan berisi sabu-sabu terdakwa terima, kemudian sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram tersebut terdakwa bagi-bagi menjadi paket kecil untuk terdakwa jual dengan berbagai macam ukuran dan harga;
Bahwa terdakwa adalah seorang wiraswastawan dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 7472 / NNF/ 2018 tanggal 1  20 Agustus 2018 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. IMAM MUKTI S. Si, M. Si, Apt,  sdri. Dra. FITRIYANA HAWA , dan sdri. TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt  selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik RAHIMIN Als MIMIN Bin KARDING (Alm) berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,044 gram dan di beri nomor bukti 3559/2018/NNF Dengan hasil kesimpulan:

adalah barang bukti nomor 3559/2018/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 293/ 10966.00/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. ARIF EDY CAHYONO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih  dengan total berat kotor 19, 12 gram dan total berat bersih 16, 53 gram;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa RAHIMIN Als MIMIN Bin KARDING (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira jam 21. 45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di rumah kontrakan terdakwa RT. 007 Dusun Perigi Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi AULIA ACHMAD dan saksi RUDI KRISNANTO (anggota Polsek Long Ikis) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa RT. 007 Dusun Perigi Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dicurigai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, atas informasi tersebut anggota kepolisian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan menuju ke rumah kontrakan terdakwa, setalah berada di kontrakan terdakwa anggota kepolisian mengaamankan terdakwa dan bertanya “dimana barangmu (sabu-sabu) ..” dan terdakwa menjawab “tidak ada pak..” karena merasa curiga, kemudian anggota kepolisian melaakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar, dan pada saat melakukan penggeledahan di belakang rumah terdakwa anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat kotak alat spare part, kemudian kotak alat spare part tersebut dibuka dan didalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong. 22 (dua puluh dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet warna cokelat motif bunga yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, beberapa lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok plastik kecil, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari potongan botol plastik, kemudian anggota kepolisian menyisir tempat lain di sekitar rumah terdakwa dan tepatnya di sekitar tempat pembakaran sampah di temukan 1 (satu) buah tempat kanebo berwarna kuning yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian anggota kepolisian menanyakan barang-barang yang ditemukan tersebut yang terdakwa akui bahwa barang-barang dan sabu-sabu yang di temukan oleh naggota kepolisian tersebut merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kekantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa adalah seorang wiraswastawan dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 7472 / NNF/ 2018 tanggal 1  20 Agustus 2018 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. IMAM MUKTI S. Si, M. Si, Apt,  sdri. Dra. FITRIYANA HAWA , dan sdri. TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt  selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik RAHIMIN Als MIMIN Bin KARDING (Alm) berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,044 gram dan di beri nomor bukti 3559/2018/NNF Dengan hasil kesimpulan:

adalah barang bukti nomor 3559/2018/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 293/ 10966.00/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. ARIF EDY CAHYONO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih  dengan total berat kotor 19, 12 gram dan total berat bersih 16, 53 gram;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya