Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2017/PN Tgt SUDARMADI , SH ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/Q.4.13/Euh.1/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

Bahwa terdakwa ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR (alm), pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekitar jam 12.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di km 3 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I“ yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa menghubungi sdri. SARI (dalam pencarian orang) dengan mengatakan “APAKAH ADA YANG MENJUAL SABU SABU, KALO ADA SAYA MAU AMBIL SATU GRAM” selanjutnya sdri SARI bilang “NANTI AKU TANYAKAN” kemudian sekitar pukul 12.00 wita sdri SARI menelpon terdakwa dan berkata “INI ADA TEMANKU PUNYA SATU GRAM MINTA SATU JUTA SEMBIAN RATUS RIBU RUPIAH” kemudian terdakwa tawar tawar dan akhirnya ada kesepakatan satu gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa menuju rumah kontarakan sdri. SARI yang berada di KM 3 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, sesampainya terdakwa dirumah kontarakn sdri. SARI terdakwa menanyakan sabu sabu yang sebelumnya telah terdakwa pesan, selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) bungkus sabu sabu dari sdri. SARI kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdri. SARI untuk pembayaran sabu sabu tersebut, dan dalam hal terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) bungkus terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 040/10966.00/2017 tanggal 13 Februari 2017 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Tanah Grogot Surat No. B/126/II/2017/Resanarkoba tanggal 12 Februari 2017 perihal mohon bantuan penimbangan barang bukti 9 (sembilan) paket plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabus milik tersangka ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL

-2-

 

KADIR, yang menyatakan 9 (embilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 8,74 gram dan berat bersih 5,59 gram yang ditandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan saksi AIPTU JOKO PURNOMO.

Setelah diuji Labfor Paket Nomor 1 s/d paket nomor 6 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat kotor 2,77 gram dan berat bersih 0,67 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1955/NNF/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR  berupa :
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,098  gram dan di beri nomor bukti 2214/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Aluminium Amonium Sulfat (tawas), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,038  gram dan di beri nomor bukti 2215/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 3732/NNF/2017 tanggal 20 April 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR  berupa :
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,478  gram dan di beri nomor bukti 4375/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Aluminium Amonium Sulfat (tawas), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,272  gram dan di beri nomor bukti 4376/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Aluminium Amonium Sulfat (tawas), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR (alm),  pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekitar jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Untung Suropati RT. 01 Desa JOne Kec Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Telah secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman“., yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Jone Kec Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur sering terjadi transaksi narkoba selanjutnya saksi MIFTAHUL HUDA Bn JUMARI dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH Bin HIKMAH yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tanah Grogot beserta beberapa anggota Polsek Tanah Grogot lainnya berdasarkan Surat Tugas Nomor :  Sp. Gas/09/II/2017/ResNarkoba tanggal 11 Februari 2017 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi H. LAMALUDIN Bin RUWA (alm) dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone dikantong celana depan sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah flasdisk didalam dashboard sepeda motor, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu ditanah sebelah kiri sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, dan ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bekas memori card didepan sepeda motor terdakwa setelah diperiksa didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisi sabu sabu, dan setelah diintrigasi terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket sabu sabu tersebut adalah benar milik terdakwa, selanjutnya terdakwa ditanya apakah masih ada menyimpan sabu sabu dirumahnya dan terdakwa jawab sudah tidak ada, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa didepo air minum di Jalan Untung Suropati RT. 01 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser yang disaksikan oleh saksi JUMAIN Bin CHONI dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil garam ingris, ditemukan juga 4 empat) lembar plastik klip kosong,

-3-

 

1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok takar yang ditemukan didalam speaker, 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan dietalase, 1 (satu) buah korek api gas didalam laci, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kembali kepolres untuk proses lebih lanjut.---------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 040/10966.00/2017 tanggal 13 Februari 2017 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Tanah Grogot Surat No. B/126/II/2017/Resanarkoba tanggal 12 Februari 2017 perihal mohon bantuan penimbangan barang bukti 9 (sembilan) paket plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabus milik tersangka ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR, yang menyatakan 9 (embilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 8,74 gram dan berat bersih 5,59 gram yang ditandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan saksi AIPTU JOKO PURNOMO.

Setelah diuji Labfor Paket Nomor 1 s/d paket nomor 6 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat kotor 2,77 gram dan berat bersih 0,67 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1955/NNF/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR  berupa :
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,098  gram dan di beri nomor bukti 2214/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Aluminium Amonium Sulfat (tawas), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,038  gram dan di beri nomor bukti 2215/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 3732/NNF/2017 tanggal 20 April 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka ARBAIN Als SAMBET Bin ABDUL KADIR  berupa :
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,478  gram dan di beri nomor bukti 4375/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Aluminium Amonium Sulfat (tawas), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,272  gram dan di beri nomor bukti 4376/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Aluminium Amonium Sulfat (tawas), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya