Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2020/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Als JULI Bin M. AINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-316/O.4.13.3/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Als JULI Bin M. AINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan :    
PERTAMA:
Bahwa terdakwa JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Als JULI Bin M. AINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira jam 09.30 wita dan jam 21.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat di Jalan depan SMPN 2 Tanah Grogot, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira jam 09.30 wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu dari saudara AJIF (dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut bersama saudara RIO di Gedung Pemuda Panca Marga (PPM) Jalan RA Kartini Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser. Selanjutnya pada sekira jam 21.00 wita terdakwa menerima pesanan narkotika jenis shabu-shabu dari saudara RIO, saudara YUSRI dan saudara REZA, kemudian terdakwa menelpon saudara AJIF untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu, lalu terdakwa bertemu dengan saudara AJIF di jalan depan SMPN 2 Tanah Grogot, kemudian saudara AJIF menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa dengan rincian 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket masing-masing seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke Gedung Pemuda Panca Marga, lalu terdakwa menaruh 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-sabhu diatas meja sambil menunggu saudara RIO dan saudara YUSRI, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa simpan disaku celana.
-    Selanjutnya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Gedung Pemuda Panca Marga Jl Kartini, Tanah Grogot sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu-shabu kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira jam 21.30 wita saksi YOHANES YACOB MUSTIKA dan saksi APRIANTO FEGGY ELSHANDY bersama Anggota Opsnal Intelkam dan Sabhara Polres Paser mendatangi Gedung Pemuda Panca Marga di Jalan Kartini Tanah Grogot dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam Gedung, kemudian saksi YOHANES YACOB MUSTIKA dan saksi APRIANTO FEGGY ELSHANDY melihat 2 (dua) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu yang berada di atas meja, selanjuntya para saksi menanyakan kepada terdakwa "ini punya siapa", kemudian dijawab oleh terdakwa "punya orang pesan", selanjutnya anggota Kepolisian memanggil saksi KURNIAWAN untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna seliver, kemudian dilakukan penggeledahan didalam gedung dan ditemukan 2 (dua) bandel plastik klip kosong yang terdakwa simpan diatas lemari, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, dan 1 (satu) buah pipet kaca. Bahwa barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 0068/NNF/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0086/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.220 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 001/10966.00/2020 tanggal 2 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku petugas penimbang bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, berat bersih 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram.

ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Als JULI Bin M. AINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira jam 21.30 wita, bertempat di Gedung Pemuda Panca Marga di Jalan Kartini, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Gedung Pemuda Panca Marga Jl Kartini, Tanah Grogot sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu-shabu kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira jam 21.30 wita saksi YOHANES YACOB MUSTIKA dan saksi APRIANTO FEGGY ELSHANDY bersama Anggota Opsnal Intelkam dan Sabhara Polres Paser mendatangi Gedung Pemuda Panca Marga di Jalan Kartini Tanah Grogot dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam Gedung, kemudian saksi YOHANES YACOB MUSTIKA dan saksi APRIANTO FEGGY ELSHANDY melihat 2 (dua) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu yang berada di atas meja, selanjuntya para saksi menanyakan kepada terdakwa "ini punya siapa", kemudian dijawab oleh terdakwa "punya orang pesan", selanjutnya anggota Kepolisian memanggil saksi KURNIAWAN untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna seliver, kemudian dilakukan penggeledahan didalam gedung dan ditemukan 2 (dua) bandel plastik klip kosong yang terdakwa simpan diatas lemari, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, dan 1 (satu) buah pipet kaca. Bahwa barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 0068/NNF/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0086/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.220 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 001/10966.00/2020 tanggal 2 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku petugas penimbang bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, berat bersih 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram.

ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Als JULI Bin M. AINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira jam 10.00 wita, bertempat di Gedung Pemuda Panca Marga di Jalan Kartini, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira jam 10.00 wita bertempat di Gedung Pemuda Panca Marga di Jalan Kartini, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memasukan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan sedotan, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut menggunakan korek api gas kemudian terdakwa dihisap melalui sedotan seperti orang merokok.
-    Selanjutnya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Gedung Pemuda Panca Marga Jl Kartini, Tanah Grogot sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu-shabu kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira jam 21.30 wita saksi YOHANES YACOB MUSTIKA dan saksi APRIANTO FEGGY ELSHANDY bersama Anggota Opsnal Intelkam dan Sabhara Polres Paser mendatangi Gedung Pemuda Panca Marga di Jalan Kartini Tanah Grogot dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam Gedung, kemudian saksi YOHANES YACOB MUSTIKA dan saksi APRIANTO FEGGY ELSHANDY melihat 2 (dua) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu yang berada di atas meja, selanjuntya para saksi menanyakan kepada terdakwa "ini punya siapa", kemudian dijawab oleh terdakwa "punya orang pesan", selanjutnya anggota Kepolisian memanggil saksi KURNIAWAN untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna seliver, kemudian dilakukan penggeledahan didalam gedung dan ditemukan 2 (dua) bandel plastik klip kosong yang terdakwa simpan diatas lemari, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, dan 1 (satu) buah pipet kaca. Bahwa barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
-    Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
-    Bahwa terdakwa sudah kurang lebih selama 5 (lima) bulan mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 0068/NNF/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0086/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.220 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/04/I/2020/KES tanggal 7 Januari 20220 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku petugas pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Paser, yang menerangkan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 pukul 23.30 wita telah dilakukan dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan urine terdakwa JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Als JULI Bin M.AINI (Alm)  dari hasil pemeriksaan Amphetamina (+) positive.

 

Pihak Dipublikasikan Ya