Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Jalan A.Yani RT.014/Rw.06 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur seluas 600 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No : 05699 yang sekarang dikuasai Para Tergugat dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan sdr. Lucas Pasomba
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Galam
Sebelah Timur berbatasan dengan sdr. Hamsan
Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Satu Adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar Rp.2.455.000.000,.(Dua Miliar Empat Ratus lima puluh lima Juta rupiah ) ,dengan perincian sbb :
Materiil :
a. Lahan tersebut bila dikontrakan Setahunnya = Rp. 5.000.000,.
b. Dari Tahun 2017 dikuasai Para Tergugat s/d
masuknya gugatan ini selama 3 Tahun berjalan
@ Rp 5.000.000; X 3 Tahun = Rp. 15.000.000;
c. Bila dijual dengan harga pasaran saat ini per meter
perseginya Rp. 1.500.000, X 600 Meter2 = Rp. 900.000.000,. +
Total jumlah kerugian Materiil = Rp 920.000.000
Imateriil : = Rp 1.500.000.000.,+
Jumlah kerugian Materiil dan Immateriil = Rp 2.420.000.000,.
Jadi Jumlah total kerugian Materiil dan Imateriilnya adalah Rp. 920.000.000 ; + Rp.1.500.000.000,.= Rp.2.420.000.000,.(Dua Miliar Empat Ratus Dua puluh Juta rupiah )
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan
oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai PARA TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Jalan A.Yani Rt.014/Rw.06 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur seluas 600 m2 yang sekarang dikuasai Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan sdr. Lucas Pasomba
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Galam
Sebelah Timur berbatasan dengan sdr. Hamsan
Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Satu
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|