INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2024/PN Tgt | A. ACHMAD JUHAIR | 1.H. ZAINUDDIN, 2.KARYAWATI 3.MURSIDAH 4.MARTINI |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Adji Jurana (ayah Penggugat) telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2010 .
3. Menyatakan sah Segel Pemeriksaan Watas atas nama Hadji Radja Moeda tanggal 15 Juni 1941
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Batu Kajang RT.02 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 9.451 m2 (Sembilan ribu empat ratus lima puluh satu meter persegi) beralaskan Segel Pemeriksaan Watas atas nama Hadji Radja Moeda tanggal 15 Juni 1941, dengan batas-batas :
Utara : berbatas dengan Saipul Bahri
Selatan : berbatas Abdul Halik, Agus Gunawan dan Muhammad Nur
Barat : berbatas dengan Jalan Kasungai atau Jalan Kaka Deguh
Timur : berbatas Sella Yati dan Jainal Asikin yang bersampingan dengan
Guru Gofur
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yang menguasai tanah milik Penggugat, seluas 9.451 m2 m2, dengan cara menebang tanaman karet dan tanaman lainnya milik Penggugat/ memasang patok adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mencabut seluruh patok yang dipasang diatas tanah milik Penggugat seluas 9.451 m2 m2 yang terletak di Desa Batu Kajang RT.02 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menebang pohon karet, pohon rotan dan memasang patok diatas tanah hak milik Penggugat.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
11. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
