Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2020/PN Tgt SUPARDI 1.MISNI alias KISTIAH
2.LALU SUPAJE
3.SAHRAN
4.PATMOWIYONO
5.SUBHAN
6.YUSUF
7.SRI MULIANI
8.IRSAN WADI
9.NURUL AINI
10.SUPRIYADI
11.SUHERMAN
12.AMAQ KAMARIAH
13.AMAQ BASRIADI
14.AMAQ MIRHAN
15.MASUD KESAT
16.AMAQ DIDI alias AMAQ MURSAL
17.AMAQ ATISAH alias OMDIAWAN
18.HAEROZI
19.GIMANTO
20.SAMSUNI
21.TENES
22.TOHIDI
23.SASMITO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO, SH, MHSUPARDI
Tergugat
NoNama
1MISNI alias KISTIAH
2LALU SUPAJE
3SAHRAN
4PATMOWIYONO
5SUBHAN
6YUSUF
7SRI MULIANI
8IRSAN WADI
9NURUL AINI
10SUPRIYADI
11SUHERMAN
12AMAQ KAMARIAH
13AMAQ BASRIADI
14AMAQ MIRHAN
15MASUD KESAT
16AMAQ DIDI alias AMAQ MURSAL
17AMAQ ATISAH alias OMDIAWAN
18HAEROZI
19GIMANTO
20SAMSUNI
21TENES
22TOHIDI
23SASMITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA LABURAN BARU KECAMATAN PASER BELENGKONG, C.Q. KEPALA DESA LABURAN BARU
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah jual beli atau pelepasan hak atas tanah yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit, sebagaimana termaktub dalam :
a.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.774, dari Misni alias Kistiah kepada Lalu Supaje, tanggal 8 Agustus 2001.
b.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.774, dari Lalu Supaje kepada Supardi, tanggal 1 November 2013.
c.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.806, dari Sahran kepada Patmowiyono, tanggal 5 Januari 1997.
d.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.806, dari Patmowiyono kepada Supardi, tanggal 18 November 2011.
e.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.823, dari Subhan kepada Yusuf, tanggal 9 Oktober 2008.
f.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.823, dari Yusuf kepada Supardi, tanggal 8 Oktober 2014.
g.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.849, dari Sri Muliani dan Irsan Wadi (ahli waris Sahirudin) kepada Supardi, tanggal 10 November 2010.
h.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.859, dari Amaq Kamariah kepada Amaq Basriadi, tanggal 12 Januari 1998.
i.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.859, dari Amaq Basriadi kepada Supardi, tanggal 12 Agustus 1998.
j.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.935, dari Amaq Mirhan kepada Mas’ud Kesat, tanggal 11 Maret 2003.
k.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.935, dari Mas’ud Kesat kepada Supardi, tanggal 29 Januari 2013.
l.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1020, dari Amaq Didi kepada Supardi, tanggal 7 September 2015.
m.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1056, dari Amaq Atisah kepada Supardi, tanggal 22 September 2015.
n.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1116, dari Haerozi (ahli waris Arifin) kepada Gimanto, tanggal 15 Mei 2004.
o.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1116, dari Gimanto kepada Supardi, tanggal 6 April 2012.
p.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1118, dari Samsuni kepada Supardi, tanggal 25 Maret 2007.
q.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1125, dari Tenes kepada Supardi, tanggal 25 Maret 2007.
r.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1141, dari Tohidi kepada Supardi, tanggal 8 Juni 2010.
s.    Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1248, dari Sasmito kepada Supardi, tanggal 18 Juni 1998.

3.    Menyatakan sah bukti pembayaran jual beli/pelepasan hak atas tanah yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit, sebagaimana termaktub dalam :
a.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Lalu Supaje (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 1 November 2013, senilai Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah),terletak di blok 3 kapling no.40, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.774.
b.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Patmowiyono (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 18 November 2011, senilai Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah),terletak di blok 5 kapling no.72, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.806.
c.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Subhan (penjual) kepada Yusuf (pembeli), tanggal 13 Oktober 2008, senilai Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), terletak di blok 5 kapling no.89, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.823.
d.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Yusuf (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 8 Oktober 2014, senilai Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah),terletak di blok 5 kapling no.89, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.823.
e.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Sri Muliani (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 10 November 2010, senilaiRp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah),terletak di blok 5 kapling no.20, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.849.
f.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Amaq Basriadi (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 12 Agustus 1998, senilaiRp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),terletak di blok 8 kapling no.142, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.859.
g.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Mas’ud Kesat (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 29 Januari 2013, senilaiRp.95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah),terletak di blok 13 kapling no.218, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.935.
h.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Amaq Didi (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 7 September 2015, senilai Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah),terletak di blok 19 kapling no.350, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1020.
i.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Amaq Atisah (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 22 September 2015, senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),terletak di blok 1 kapling no.2, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1056.
j.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Haerozi (penjual) kepada Gimanto (pembeli), tanggal 15 Mei 2004, senilaiRp.14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), terletak di blok 28 kapling no.492, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1116.
k.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Gimanto (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 23 Februari 2012, senilaiRp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah),terletak di blok 28 kapling no.492, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1116.
l.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Samsuni (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 25 Maret 2007, senilaiRp.16.000.000 (enam belas juta rupiah),terletak di blok 16 kapling no.296, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No1118.
m.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Tenes (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 25 Maret 2007, senilai Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah),terletak di blok 16 kapling no.293, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1125.
n.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Tohidi (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 8 Juni 2008, senilaiRp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah),terletak di blok 22 kapling no.396, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1141.
o.    Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar)dari Sasmito (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 18 Juni 1998, senilaiRp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah),terletak di blok 23 kapling no.419, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1248.

4.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.

5.    Menyatakan Penggugat adalah sebagaipembeli yang beritikad baik.

6.    Memberi izin atau kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku penjual untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Para Tergugat selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.774, Sertifikat Hak Milik No.806, Sertifikat Hak Milik No.823, Sertifikat Hak Milik No.849, Sertifikat Hak Milik No.859, Sertifikat Hak Milik No.935, Sertifikat Hak Milik No.1020, Sertifikat Hak Milik No.1056, Sertifikat Hak Milik No.1116, Sertifikat Hak Milik No.1118, Sertifikat Hak Milik No.1125, Sertifikat Hak Milik No.1141 dan Sertifikat Hak Milik No.1248 di instansi Turut Tergugat II.

7.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.774, Sertifikat Hak Milik No.806, Sertifikat Hak Milik No.823, Sertifikat Hak Milik No.849, Sertifikat Hak Milik No.859, Sertifikat Hak Milik No.935, Sertifikat Hak Milik No.1020, Sertifikat Hak Milik No.1056, Sertifikat Hak Milik No.1116, Sertifikat Hak Milik No.1118, Sertifikat Hak Milik No.1125, Sertifikat Hak Milik No.1141 dan Sertifikat Hak Milik No.1248 atas dasar putusan pengadilan.

8.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat-sertifikat, yaitu :
a.    Sertifikat Hak Milik No.774/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Misni, menjadi atas nama Supardi.
b.    Sertifikat Hak Milik No.806/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Sahran, menjadi atas nama Supardi.
c.    Sertifikat Hak Milik No.823/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Subhan, menjadi atas nama Supardi.
d.    Sertifikat Hak Milik No.849/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Sahirudin, menjadi atas nama Supardi.
e.    Sertifikat Hak Milik No.859/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Amaq Kamariah, menjadi atas nama Supardi.
f.    Sertifikat Hak Milik No.935/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Amaq Mirhan, menjadi atas nama Supardi.
g.    Sertifikat Hak Milik No.1020/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Amaq Didi, menjadi atas nama Supardi.
h.    Sertifikat Hak Milik No.1056/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Amaq Atisah, menjadi atas nama Supardi.
i.    Sertifikat Hak Milik No.1116/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Arifin, menjadi atas nama Supardi.
j.    Sertifikat Hak Milik No.1118/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Samsuni, menjadi atas nama Supardi.
k.    Sertifikat Hak Milik No.1125/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Tenes, menjadi atas nama Supardi.
l.    Sertifikat Hak Milik No.1141/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Tohidi, menjadi atas nama Supardi.
m.    Sertifikat Hak Milik No.1248/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Sasmito, menjadi atas nama Supardi.

9.    Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

10.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

JikaMajelis Hakim berpendapatlain, Penggugatmemohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak