Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2017/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH DAHLAN Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1167/Q.4.22/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DAHLAN Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira jam 17.30 Wita  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di depan toko Alfameidi Jl. Propinsi Km. 48 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram atau berat Netto 0,024 (nol koma nol dua empat) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjelaskan bahwa di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara kerap menjadi tempat transaksi jual beli Narkotika, selanjutnya atas laporan masyarakat tersebut sekira jam 17.30 Wita saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN bersama rekannya yaitu saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA Anak dari ANTHONIUS melakukan operasi giat penyelidikan dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/07/III/2017/ Resnarkoba tanggal 01 Maret 2017 di tempat tersebut, kemudian pada saat melaksanakan Operasi Rencana Kegiatan tersebut saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN mencurigai terdakwa yang sedang berdiri di depan toko Alfameidi Jl. Propinsi Km. 48 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN bersama rekannya menghampiri terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap badan/ pakaian milik terdakwa, dengan hasil pemeriksaan telah ditemukan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram atau berat Netto 0,024 (nol koma nol dua empat) gram yang disimpan di dalam Helm KYT warna biru yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram atau berat Netto 0,024 (nol koma nol dua empat) gram tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor : 2536/NNF/2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDHIHARTA dengan hasil kesimpulan pemeriksaan bahwa 1 (satu) paket barang berupa Kristal mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DAHLAN Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira jam 17.30 Wita  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di depan toko Alfameidi Jl. Propinsi Km. 48 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram atau berat Netto 0,024 (nol koma nol dua empat) akan dikonsumsi/ dipakai oleh terdakwa yang dilakukan dengan cara terdakwa menyiapkan botol AQUA dan tutup botol yang sudah dilubangi sebanyka 2 (dua) lubang, kemudian tutup botol yang sudah dilubangi tersebut masing-masing dimasukan sedotan, selanjutnya terdakwa menyediakan pipet kaca dan memasukan sabu-sabu kedalam pipet kaca tersebut, dan pipet kaca yang berisi sabu-sabu dimasukan kedalam sedotan kemudian dibakar menggunakan korek gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin hingga mengeluarkan asap, selanjutnya menghirup/ menhisap asap tersebut secara perlahan hingga butiran pada sabu tersebut habis.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine dengan Nomor : KES.5/03/III/2017/Poliklinik tertanggal 01 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sample urine terdakwa mengandung Metamfetamina dan Amphetamine.

 

 

--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya