Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. 1.SUHAIMI SUSAN Alias UHAY Bin SURIANSYAH
2.M. RIJA Alias RIJA Bin ABDUL HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1912/O.4.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAIMI SUSAN Alias UHAY Bin SURIANSYAH[Penahanan]
2M. RIJA Alias RIJA Bin ABDUL HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

----- Bahwa mereka terdakwa I. SUHAIMI SUSAN Alias UHAY Bin SURIANSYAH dan terdakwa II. M. RIJA Alias RIJA Bin ABDUL HADI, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 11.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Kuaro-Tanjung, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di dalam sebuah rumah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, "Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram", yang dilakukan mereka Terdakwa I dan terdakwa Il dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 21.00 wita terdakwa I dengan menggunakan 1 unit Handphone Merk Oppo Reno 12 5g (dengan no IMEI 1: 865036070894751, IMEI 2: 865036070894744 NO SIM CARD 1: 0821-8053-626 NO SIM CARD 2: 0856-5440-1387 WA 0822-5442-2465) menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp dari HERMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan no wa 0812-4113-3393 yang saat itu meminta kepada terdakwa I Kalimantan untuk menunggunya di Warung Gandul Persimpangan Kuaro, Kabupaten Paser Propinsi Timur, kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II dan meminta terdakwa Il untuk menemaninya pergi ke Warung Gandul Persimpangan Kuaro, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan terdakwa Timur dengan menggunakan angkutan umum, setibanya disana terdakwa I dan Il bertemu dengan Herman lalu terdakwa I diberikan plastik berwarna hitam berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju Kecamatan rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Poros Kuaro- Tanjung, Desa Batu Kajang. Batu Sopang, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur,, sesampainya di rumah terdakwa I langsung menuju kamar dan membuka plastik berwarna hitam tersebut dan berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sekitar 50 gram, kemudian Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa I bagi menjadi 10 bagian kedalam plastik klip bening dan 1 plastik klip bening sekitar 5 gram terdakwa I berikan kepada terdakwa setengah II, dan sisanya 9 plastik klip bening terdakwa I simpan di dalam lemari pakaian. Sekitar jam kemudian datang beberapa pembeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu lalu terdakwa ll yang melayani dan memberikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada pembeli dengan cara pembayaran melalui tunai maupun trasnfer via DANA.
  • Keesokan harinya terdakwa II meminta lagi kepada terdakwa I narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 5 gram untuk di jual kepada pembeli dan terdakwa I memberikannya kepada terdakwa Il sampai beberapa kali selama 11 hari terdakwa ( dan terdakwa Il melakukan transaksi penjualan narkotika hingga pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.00 terdakwa I menghubungi Herman untuk mengirimkan uang hasil penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak Rp.50.000.000,- kepada Herman melalui agen BRllink di daerah Jalan Propinsi Tanjung-Kuaro.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa II datang ke rumah terdakwa I yang beralamat di JI. Poros Kuaro- Tanjung, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, setelajh itu terdakwa I dan terdakwa Il menimbang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk dijual, dan sekira pukul 11.30 Wita, datang saksi Yeni Prasetyo dan saksi Rizky Wibowo (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapat informasi dan memonitor perbuatan para terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh Yuliani (Ketua RT) ditemukan dari dalam rumah barang bukti berup?:--
    1. 6 bungkus klip bening berisikan narkotika jenis Sabu seberat 8 gram Brutto atau seberat 6,25 gram netto dengan rincian:
      • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram Brutto atau 1,21 gram Netto;
      • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram Brutto atau 1,22 gram Netto;
      • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram Brutto atau 1,19 gram Netto,
      • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram Brutto atau 1,27 gram Netto;
      • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram Brutto atau 1,29 gram Netto;
      • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram Brutto atau 0,07 gram Netto.
    2. 1 buah tas berwarna biru berisikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dengan rincian:
      • Rp.100.000 sebanyak 100 lembar;
      • Rp. 50.000 sebanyak 100 lembar.
    3. 1 buah kotak selection yang berisikan:
      • 1 bundel plastic klip bening;
      • 1 buah timbangan digital;
      • 1 buah bong;
      • 1 buah sedotan plastic takar berwarna hitam:
      • 1 buah sedotan plastik takar berwarna merah.
    4. 1 unit handphone merek oppo ppo reno 12 5g dengan no IMEl 1: 865036070894751 IMEI 2: 865036070894744 NO SIM CARD 1 0821-8053-626 NO SIM CARD 2 0856-5440-1387 WA 0822-5442-2465, milik terdakwa l.
    5. 1 unit handphone merek Infinix x6725 IMEI 1: 352565682127259 IMEI 2: 352565686195260 NO SIM CARD 0813-8059-463 WA 0821-5045-3775, milik terdakwa II.
  • Selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa peran mereka terdakwa I dan terdakwa Il terhadap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram tersebut adalah sebagai perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuan mereka terdakwa I dan terdakwa II adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa mereka terdakwa I dan terdakwa II dalam hal melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram", tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan Pegadaian Nomor: 051/10959.BAP/IV/2026 tanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO, S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ATHIKA RESKIA N.H., selaku Penaksir dan YUSUF SURYONO, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 6,25 gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda: LHU.100.K.05.16.26.0072 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.

 

---Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua

Bahwa mereka terdakwa I. SUHAIMI SUSAN Alias UHAY Bin SURIANSYAH dan terdakwa Il. M. RIJA Alias RIJA Bin ABDUL HADI, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 11.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan April tahun 2026, atau setidaktidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Kuaro- Tanjung, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di dalam sebuah rumah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, "Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang beratnya melebihi 5 gram", yang dilakukan mereka Terdakwa I dan terdakwa Il dengan cara sebagai berikut:--

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa i dan terdakwa Il sedang dirumah terdakwa yang beralamat di JI. Poros Kuaro- Tanjung, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi Yeni Prasetyo dan saksi Rizky Wibowo (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapat informasi dan memonitor perbuatan para terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh Yuliani (Ketua RT) ditemukan dari dalam rumah barang bukti berupa:
  1. 6 bungkus klip bening berisikan narkotika jenis Sabu seberat 8 gram Brutto atau seberat 6,25 gram netto dengan rincian:
  • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram Brutto atau 1,21 gram Netto;1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram Brutto atau 1.22 gram Netto;
  • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram Brutto atau 1,19 gram Netto,
  • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram Brutto atau 1,27 gram Netto:
  • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram Brutto atau 1,29 gram Netto;
  • 1 bungkus Plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram Brutto atau 0,07 gram Netto.
  1. 1 buah tas berwarna biru berisikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dengan rincian:
  • Rp.100.000 sebanyak 100 lembar,
  • Rp. 50.000 sebanyak 100 lembar.
  1. 1 buah kotak selection yang berisikan:
  • 1 bundel plastic klip bening;
  • 1 buah timbangan digital;
  • 1 buah bong;
  • 1 buah sedotan plastic takar berwarna hitam;
  • 1 buah sedotan plastik takar berwarna merah.
  1. 1 unit handphone merek oppo reno 12 5g dengan no IMEI 1: 865036070894751 IMEI 2: 865036070894744 NO SIM CARD 1 0821-8053-626 NO SIM CARD 2 0856-5440-1387 WA 0822-5442-2465, milik terdakwa I.
  2. 1 unit handphone merek Infinix x6725 IMEI 1: 352565682127259 IMEI 2: 352565686195260 NO SIM CARD 0813-8059-463 WA 0821-5045-3775, milik terdakwa II.
  • Selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa mereka terdakwa I SUHAIMI SUSAN Alias UHAY Bin SURIANSYAH dan terdakwa II M. RIJA Alias RIJA Bin ABDUL HADI dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan Pegadaian Nomor: 051/10959.BAP/IV/2026 tanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO, S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ATHIKA RESKIA N.H., selaku Penaksir dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 6,25 gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda: LHU. 100.K.05.16.26.0072 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.

 

-----Perbuatan mereka para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya