| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ia IDRIS Bin MOGAS, pada hari Jumat Tanggal 20 Januari 2017, sekitar pukul 08.00 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di RT. 001 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “menarik keuntungan dari hasil benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diproleh dari kejahatan”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 01.00 Wita di workshop Logistik Cita Sabut PT. IHM Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa melihat dan mengetahui saksi HILARIUS NONG MINGGUS bersama dengan saksi JUMRI mengambil kabel las listrik dengan panjang sekitar 40 meter tanpa seizin pemiliknya yaitu PT. IHM;
- Kemudian sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi HILARIUS NONG MINGGUS dan saksi JUMRI pergi menuju rumah saksi JUMRI di KM 07 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dengan membawa kabel tersebut;
- Setelah sampai di rumah saksi JUMRI, terakwa bersama-sama dengan saksi HILARIUS NONG MINGGUS dan saksi JUMRI mengupas kulit kabel las tersebut dengan menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang merupakan isi dari kabel tersebut;
- Kemudian sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa bersama saksi HILARIUS NONG MINGGUS dan saksi JUMRI pergi kerumah saksi EKO PRAYITNO di RT 01 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menjual tembaga tersebut;
- Setelah sampai dirumah saksi EKO PRAYITNO, saksi HILARIUS NONG MINGGUS menawarkan tembaga tersebut kepada saksi EKO PRAYITNO kemudian tembaga tersebut dibeli oleh saksi EKO PRAYITNO dengan harga Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada saksi JUMARI sementara terdakwa menyaksikan proses penjualan tembaga tersebut;
- Bahwa uang dari hasil penjualan tersebut dibagi-bagikan kepada saksi HILARIUS NONG MINGGUS sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), saksi JUMRI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sepatutnya mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa tembaga yang merupakan isi dari kabel las listrik tersebut diperoleh dari kejahatan karena terdakwa mengetahui saksi HILARIUS NONG MINGGUS dan saksi JUMRI mengambil kabe las tersebut tanpa izin dari PT. IHM
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-2 KUHP. |