Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2020/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH 1.HERWIN Bin DARWAN
2.FIRMANSYAH Bin BAIDE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2167/O.4.13/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWIN Bin DARWAN[Penahanan]
2FIRMANSYAH Bin BAIDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS (berkas penuntutan anak terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 10.00 wita dan hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekiranya jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Perusahaan PT. Borneo Indah Marjaya (PT. BIM) Afdeling Golf Blok 3 Desa Perepat Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 10.00 wita Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS (berkas penuntutan anak terpisah) dengan membawa dodos masuk ke areal kebun sawit milik PT. BIM yaitu terletak di Afdeling Golf Blok 3 Desa Perepat Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS mengambil buah sawit milik PT. BIM yang masih berada di pohon sawit menggunakan dodos tanpa seijin dan sepengetahuan manajemen PT. BIM, selanjutnya Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS mengangkut buah sawit tersebut menggunakan arco di bawa ke pinggir jalan umum kemudian sekira jam 18.00 wita Terdakwa I menelpon saksi MUSMULYADI Als UCOK untuk mengangkut buah sawit tersebut ke lodingan dengan tujuan menjual buah sawit tersebut, awalnya saksi MUSMULYADI Als UCOK tidak mau, namun Terdakwa I meminta tolong untuk mengangkutkan buah sawit tersebut dan akhirnya saksi MUSMULYADI Als UCOK mau kemudian buah sawit tersebut di antar ke lodingan menggunakan mobil pickup warna hitam dengan Nopol : DA-9049-HA milik saksi MUSMULYADI Als UCOK, setelah sampai di lodingan kemudian Terdakwa I melakukan penimbangan dan total berat sawit tersebut adalah 1.070 Kg (seribu tujuh puluh kilogram) dengan harga perkilonya Rp. 1.460,- (seribu empat ratus enam puluh rupiah) sehingga Terdakwa I memperoleh uang sebesar Rp. 1.562.200,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), kemudian Terdakwa I memberikan upah angkut kepada saksi MUSMULYADI Als UCOK sebanyak Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan sisanya dibagi tiga antara Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekiranya jam 09.00 wita Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS kembali lagi ke areal kebun sawit milik PT. BIM yang terletak di Afdeling Golf Blok 3 Desa Perepat Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dengan membawa dodos masuk ke areal kebun sawit milik PT. BIM kemudian Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS mengambil buah sawit milik PT. BIM yang masih berada di pohon sawit menggunakan dodos tanpa seijin dan sepengetahuan manajemen PT. BIM selanjutnya Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS mengangkut buah sawit tersebut menggunakan arco di bawa ke pinggir jalan umum, namun belum sempat semua buah sawit ke pinggir jalan, Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS diamankan pihak kepolisian;
-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS mengambil buah sawit tersebut adalah untuk dijual dan uangnya akan dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari;
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HERWIN Bin DARWAN, Terdakwa II FIRMANSYAH Bin BAIDE, dan Anak Saksi SANDI SATRIO Bin AJIS tersebut, PT. BIM mengalami kerugian sebesar Rp. 3.652.600,- (tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya