Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 03Juli2021 sekira jam 19.30 Wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan Tkp Desa Tanah Periuk Rt. 009 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 03Juli2021 sekira jam 19.30 Witapelapor An.SdriIchaRusmawatimemberitahuterlapor an. Sdr Giat Ruswandi untuk tidak jalan terus atau keluyuran, namun tidak dihiraukan oleh terlapor, kemudian pelapor memukul bagian muka terlapor dengan tangan yang menyebabkan gigi palsunya terlepas, setelah itu terlapor terlapor marah dan memukul wajah pelapor di pipi sebelah kiri dan menedang pelapor di bagian perut, kemudian pelapor menelpon anak pelapor an. Endang Suryaning sih untuk datang ke Tkp, setibanya di Tkp anak pelapor membawa pelapor ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kePolres Paser pada hari senin tanggal 05 Juli 2021 pukul 14.42 Wita untuk proses lebih lanjut. |