| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.B/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | ADI PORNOMO Bin SUWARNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-451/Q.4.13/EUH.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
---------- Bahwa terdakwa ADI PORNOMO Bin SUWARNO pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 14.45 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jln. Negara KM. 60 RT 002 Desa Gunung Putar, Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia’’ dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ADI MPORNOMO Bin SUWARNO mengendarai mobil Toyota Kijang Inova warna hitam Metalik Nopol KT 1494 LW dari arah Long Ikis menuju Babulu dengan kecepatan tinggi pada persneling 5, kondisi cuaca gerimis dan jalan basah. Sesampainya di tikungan tajam ke kiri yang dekat dengan pemukiman penduduk dari arah Long Ikis menuju Babulu , tiba – tiba muncul dari arah berlawanan mobil mini bus jenis avanza warna putih dan membuat terdakwa ADI PORNOMO Bin SUWARNO kaget sehingga membanting setirnya ke kiri hingga keluar badan jalan dan menabrak pohon yang berada di pinggir jalan. Kemudian mobil Innova yang dikendarai terdakwa ADI PORNOMO Bin SUWARNO terputar dan menabrak sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan dan korban MUHAMMAD ALYASIN EFENDI yang sedang mencuci sepeda motor tersebut.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
