Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2019/PN Tgt SUDARMADI , SH ABDUS SALAM Als SALAM Bin H. RUSLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-718/Q.4.13/Euh.1/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUS SALAM Als SALAM Bin H. RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUS SALAM Als SALAM Bin H. RUSLAN (alm), pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019, sekitar jam 22.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019, atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jln. Noto Sunard Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira jam 14.00 wita awalnya terdakwa dhubungi oleh saksi MUHAMMAD HASAN (penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk memesan obat keras jenis Yurindo kemudian terdakwa dengan saksi MUHAMMAD HASAN sepakat bertemu dan pada saat bertemu tersebut terdakwa menerima uang dari saksi MUHAMMAD HASAN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian obat keras jenis Yurindo, selanjutnya terdakwa sekitar jam 17.00 wita menemui sdr. AMRULLAH untuk membeli obat keras jenis Yurindo sebanyak 105 (seratus lima) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang dan terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket, yang pertama sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang kedua sebanyak 15 (lima belas) butir, selanjutnya sekitar jam 22.30 wita terdakwa dan saksi MUHAMMAD HASAN sepakat bertemu di Jln. Noto Sunard Kec. Tanah Grogot Kab. Paser pada saat itu terdakwa menyerahkan obat keras jenis Yurindo sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD HASAN.-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Yurindo  terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar jam 23.00 wita bertempat Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI yang merupakan anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polres Paser berdasarkan Surat Tugas Nomor : Sp. Gas/15/II/2019/Resnarkoba tertanggal 15 Februari 2019 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus obat keras jenis Yurindo dengan kondisi hancur akibat sebelumnya dimasukkan kedalam mulut terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan didalam lemari kamar terdakwa 2 (dua) bungkus plastic yang berisi 180 (seratus delapan puluh) obat keras jenis Yurindo dan ditemukan ddidalam saku baju muslim 1 (satu) kotak rokok merk MLD yang didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Yurindo yang terdakwa akui obat keras jenis Yurindo tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa beli pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar jam 20.00 wita dari sdr. AMRULLAH sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir dengan harga  Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).----------------

-2-

 

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD yang merupakan anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polres Paser telah melakukan penangkapan terhadap sdr. ASWAD, dari hasil penggeledahan ditemukan 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Yurindo yang sdr. ASWAD akui bahwa obat keras jenis Yurindo tersebut dibeli dari saksi MUHAMMAD HASAN yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HASAN.-----------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02259/NOF/2019 tanggal 22 Februari 2019 berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 03625/2019/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo ”Y” dan 1 (satu) butir dalam keadaan hancur dengan berat netto ± 1,402 gram adalah milik terdakwa ABDUS SALAM Als SALAM Bin (alm) H. RUSLAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02257/NOF/2017 tanggal 20 Februari 2019 berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segerl, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 03608/2019/NOF berupa 6 (enam) butir tablet warna putih logo ”Y” dan 4 (empat) butir tablet warna putih logo ”Y” adalah milik terdakwa ASWAD Bin SURIANSYAH dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

ATAU

Kedua

--------------- Bahwa terdakwa ABDUS SALAM Als SALAM Bin H. RUSLAN (alm), pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019, sekitar jam 22.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019, atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jln. Noto Sunard Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira jam 14.00 wita awalnya terdakwa dhubungi oleh saksi MUHAMMAD HASAN (penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk memesan obat keras jenis Yurindo kemudian terdakwa dengan saksi MUHAMMAD HASAN sepakat bertemu dan pada saat bertemu tersebut terdakwa menerima uang dari saksi MUHAMMAD HASAN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian obat keras jenis Yurindo, selanjutnya terdakwa sekitar jam 17.00 wita menemui sdr. AMRULLAH untuk membeli obat keras jenis Yurindo sebanyak 105 (seratus lima) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang dan terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket, yang pertama sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang kedua sebanyak 15 (lima belas) butir, selanjutnya sekitar jam 22.30 wita terdakwa dan saksi MUHAMMAD HASAN sepakat bertemu di Jln. Noto Sunard Kec. Tanah Grogot Kab. Paser pada saat itu terdakwa menyerahkan obat keras jenis Yurindo sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD HASAN.------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Yurindo  terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar jam 23.00 wita bertempat Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI yang merupakan anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polres Paser berdasarkan Surat Tugas Nomor : Sp. Gas/15/II/2019/Resnarkoba tertanggal 15 Februari 2019 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus obat keras jenis Yurindo dengan kondisi hancur akibat sebelumnya dimasukkan kedalam mulut terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan didalam lemari kamar terdakwa 2 (dua) bungkus plastic yang berisi 180 (seratus delapan puluh) obat keras jenis Yurindo dan ditemukan ddidalam saku baju muslim 1 (satu) kotak rokok merk MLD yang didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Yurindo yang terdakwa akui obat keras jenis Yurindo tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa beli pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar jam 20.00 wita dari sdr. AMRULLAH sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir dengan harga  Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).----------------

-3-

 

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD yang merupakan anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polres Paser telah melakukan penangkapan terhadap sdr. ASWAD, dari hasil penggeledahan ditemukan 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Yurindo yang sdr. ASWAD akui bahwa obat keras jenis Yurindo tersebut dibeli dari saksi MUHAMMAD HASAN yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HASAN.-----------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02259/NOF/2019 tanggal 22 Februari 2019 berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 03625/2019/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo Y dan 1 (satu) butir dalam keadaan hancur dengan berat netto ± 1,402 gram adalah milik terdakwa ABDUS SALAM Als SALAM Bin (alm) H. RUSLAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02257/NOF/2017 tanggal 20 Februari 2019 berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segerl, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 03608/2019/NOF berupa 6 (enam) butir tablet warna putih logo ”Y” dan 4 (empat) butir tablet warna putih logo ”Y” adalah milik terdakwa ASWAD Bin SURIANSYAH dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya