| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.Sus/2019/PN Tgt | SUDARMADI , SH | ABDUS SALAM Als SALAM Bin H. RUSLAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-718/Q.4.13/Euh.1/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ABDUS SALAM Als SALAM Bin H. RUSLAN (alm), pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019, sekitar jam 22.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019, atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jln. Noto Sunard Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira jam 14.00 wita awalnya terdakwa dhubungi oleh saksi MUHAMMAD HASAN (penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk memesan obat keras jenis Yurindo kemudian terdakwa dengan saksi MUHAMMAD HASAN sepakat bertemu dan pada saat bertemu tersebut terdakwa menerima uang dari saksi MUHAMMAD HASAN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian obat keras jenis Yurindo, selanjutnya terdakwa sekitar jam 17.00 wita menemui sdr. AMRULLAH untuk membeli obat keras jenis Yurindo sebanyak 105 (seratus lima) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang dan terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket, yang pertama sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang kedua sebanyak 15 (lima belas) butir, selanjutnya sekitar jam 22.30 wita terdakwa dan saksi MUHAMMAD HASAN sepakat bertemu di Jln. Noto Sunard Kec. Tanah Grogot Kab. Paser pada saat itu terdakwa menyerahkan obat keras jenis Yurindo sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD HASAN.----------------------------------------------- -2-
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD yang merupakan anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polres Paser telah melakukan penangkapan terhadap sdr. ASWAD, dari hasil penggeledahan ditemukan 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Yurindo yang sdr. ASWAD akui bahwa obat keras jenis Yurindo tersebut dibeli dari saksi MUHAMMAD HASAN yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HASAN.-----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU Kedua --------------- Bahwa terdakwa ABDUS SALAM Als SALAM Bin H. RUSLAN (alm), pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019, sekitar jam 22.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019, atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jln. Noto Sunard Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira jam 14.00 wita awalnya terdakwa dhubungi oleh saksi MUHAMMAD HASAN (penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk memesan obat keras jenis Yurindo kemudian terdakwa dengan saksi MUHAMMAD HASAN sepakat bertemu dan pada saat bertemu tersebut terdakwa menerima uang dari saksi MUHAMMAD HASAN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian obat keras jenis Yurindo, selanjutnya terdakwa sekitar jam 17.00 wita menemui sdr. AMRULLAH untuk membeli obat keras jenis Yurindo sebanyak 105 (seratus lima) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang dan terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket, yang pertama sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang kedua sebanyak 15 (lima belas) butir, selanjutnya sekitar jam 22.30 wita terdakwa dan saksi MUHAMMAD HASAN sepakat bertemu di Jln. Noto Sunard Kec. Tanah Grogot Kab. Paser pada saat itu terdakwa menyerahkan obat keras jenis Yurindo sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD HASAN.------------------------------------------------ -3-
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD yang merupakan anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polres Paser telah melakukan penangkapan terhadap sdr. ASWAD, dari hasil penggeledahan ditemukan 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Yurindo yang sdr. ASWAD akui bahwa obat keras jenis Yurindo tersebut dibeli dari saksi MUHAMMAD HASAN yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HASAN.-----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
