Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2019/PN Tgt DESI AMELIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESI AMELIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemophon untuk merubah atau memperbaikan akte kelahiran 6401-LT-22042013-0007 tanggal  23 April 2013 anak pemohon  dari :

Nama :  ABIL SAPUTRA

Tempat tanggal lahir :  Paser, 19 Desember 2012

Anak ke lima  laki-laki dari ayah BAHRUNSYAH dan ibu DIANAH

 

Menjadi

Nama :  ABIL SAPUTRA

Tempat tanggal lahir :  Paser, 19 Desember 2012

Anak ke satu laki-laki dari ibu DESI AMELIA

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu :

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser unutk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan kutipan akte tersebut kedalam buku register yang diperlukan untuk itu.

4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak