Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Tgt 1.Henny Febriani binti Bahrudin S
2.Bahrudin S bin Sulaiman (Alm)
3.SRI FATRINAHATI binti HAMDI (Alm)
3.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Cabang Tanah Grogot
4.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henny Febriani binti Bahrudin S
2Bahrudin S bin Sulaiman (Alm)
3SRI FATRINAHATI binti HAMDI (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHTAR AMAR, SHHenny Febriani binti Bahrudin S
2MUCHTAR AMAR, SHBahrudin S bin Sulaiman (Alm)
3MUCHTAR AMAR, SHSRI FATRINAHATI binti HAMDI (Alm)
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Cabang Tanah Grogot
2Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi
 
1. Menerima tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta benda milik Para Tergugat bilamana Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri in casu kepada Para Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan in casu dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (ouitverbaar bij voorrad);
4. Menyatakan tuntutan Para Penggugat untuk tetap dapat dilaksanakan, meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;
 
Dalam Pokok Perkara
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat sebagai Debitur dan/atau Debitur Penjamin Yang Beritikad Baik (good faith) menurut hukum (due process of law);
3. Menyatakan Debitur dan/atau Debitur Penjamin Yang Beritikad Baik (good faith) harus diberikan perlindungan hukum menurut hukum (due process of law), baik menurut hukum perdata maupun menurut hukum pidana;
4. Menyatakan Tergugat I selaku pemohon lelang eksekusi/Kreditur Yang Beritikad Buruk (bad faith) tidak seharusnya diberikan perlindungan hukum menurut hukum (due process of law), baik menurut hukum perdata maupun menurut hukum pidana;
5. Menyatakan nilai harga limit lelang eksekusi yang telah ditetapkan oleh tim penilai Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang nilai harga limit tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia;
6. Menetapkan tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana dimaksud pada Sertipikat Hak Milik No. 00675 jo Surat Ukur Nomor : 29/JJU/2001 tertanggal 31 Desember 2001 sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan yang melekat pada Sertipikat Hak Milik a quo tidak diserahkan secara sukarela oleh Para Penggugat kepada Tergugat I/Pemohon Lelang Eksekusi/Kreditur sebelum pelaksanaan lelang eksekusi;
7. Menyatakan meskipun tanah dan bangunan yang ada diatasnya masih terikat hukum jaminan sebagaimana dimaksud pada Sertipikat Hak Milik No. 00675 jo Surat Ukur Nomor : 29/JJU/2001 tertanggal 31 Desember 2001 sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan yang melekat pada Sertipikat Hak Milik a quo, tetap merupakan Hak Milik Penggugat I dan Penggugat II menurut hukum (due process of law) dengan segala manfaat hukumnya;
8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) menurut hukum (due process of law) dengan segala akibat hukumnya;
9. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi yang telah dijadwalkannya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Lelang No. B.1068-KC-RO-BJM/ADK/04/2023 tertanggal 27 April 2023 jo Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan No. S.-513/KNL.1301/2023 tertanggal 17 April 2023, yang rencananya akan dilaksanakan lelang eksekusi oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Tanah Grogot selaku Kreditur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan  Lelang Balikpapan pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023, pukul 09.15 WITA/08.15 WIB waktu server https://lelang.go.id dengan nilai harga limit lelang eksekusi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
10. Memerintahkan Tergugat I untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan diskriminatif dengan memberikan persetujuan kepada Para Penggugat untuk dapat menyewakan objek jaminan in casu kepada pihak lain sepanjang wujud upaya-upaya Para Penggugat beritikad baik untuk menyelesaikan kreditnya kepada Tergugat I;
11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan in casu dengan serta merta tidak memberikan pelayanan terhadap Tergugat I bilamana Tergugat I dan Tergugat II tetap melaksanakan pelaksanaan lelang eksekusi atas Gross Akta Risalah Lelang yang diterbitkan Tergugat II; 
12. Menyatakan Nurul Hadijah binti Derek Lumowa, Luthfi Osama binti Bahrudin S dan Lusi Syaima binti Bahrudin S sesuai Kartu Keluarga No. 6471052001090022 tertanggal 27 Agustus 2014 yang berpotensi turut memiliki kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) bilamana berkenan mengajukan diri sebagai pihak Intervensi;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan nilai ganti rugi dari nilai kerugian materill kepada Penggugat setidak-tidaknya sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pengganti nilai objek jaminan sesuai mekanisme nilai pasar yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;
14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayarkan nilai ganti rugi dari nilai kerugian immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;
15. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menghindarkan upaya perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang dapat merugikan Para Penggugat secara materill dan immateriil;
16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta benda milik Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dikabulkan dan bilamana lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri in casu yang mana perbuatan-perbuatan a quo dapat menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
17. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
ATAU : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak