Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Tgt ADI ISWANTO SYARIFUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI ISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.IADI ISWANTO
Tergugat
NoNama
1SYARIFUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM
 
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji/ Cidera janji (wanprestasi) dalam jual beli Tanah kepada Penggugat karena tidak membantu dalam Proses balik nama sertifikat.


3.    Menyatakan Kwitansi Penerimaan pembayaran tertanggal 11 April 1994 yang isinya ‘ sudah diterima dari Adi Iswanto  jumlah uang Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta  rupiah)  buat pembayaran pembelian tanah perwatasan di desa Kuaro berdasarka Sertifikat Hak Milik No. 448 dengan luas 3.640 m2.”  yang ditanda tangani diatas Materai oleh Syarifuddin. Tanah Grogot  11/4 -94
                   adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian
            4. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 3.640 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh meter persegi)  dengan Sertifikat Hak Milik No. 448 Tahun 1981, atas nama Tergugat, yang terletak di RT. 08, Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser  dengan batas-batas sebagai berikut :
                   - Sebelah utara berbatas dengan SMP Negeri I Kuaro
                   - Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Sudin/Hj. Sarhan
                   - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Ahmad Yani
                   - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik H. Sarhan

                 Berasarkan Kwitansi Penerimaan pembayaran tertanggal 11 April 1994 yang isinya ‘ sudah diterima dari Adi Iswanto  jumlah uang Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta  rupiah)  buat pembayaran pembelian tanah perwatasan di desa Kuaro berdasarka Sertifikat Hak Milik No. 448 dengan luas 3.640 m2.”  yang ditanda tangani diatas Materai oleh Syarifuddin. Tanah Grogot  11/4 -94
                 adalah Sah dan berkekuatan hukum

4.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 448 tahun 1981 yang semula atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat.

5.    Menyatakan memberi izin dan/atau kuasa kepada Penggugat bertindak  atas nama  Tergugat  selaku Penjual sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku pembeli atas Objek sengketa untuk menandatangani akta Jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), apabila ternyata Tergugat tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, guna pengurusan pemindahan hak atas tanah dan/atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 448 Tahun 1981 di instansi turut tergugat.

6.    Memerintahkan kepada turut tergugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 448 Tahun 1981 dan Buku Tanah yang masih terdaftar yang semula atas nama Tergugat menjadi nama  Penggugat.
7.    Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
8.    Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak