Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2017/PN Tgt RENOT SETIANO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENOT SETIANO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor  477.1/1164/97/AKI/1999 tanggal 30 Desember 1999  yaitu dari :

N a m a                                                 : MINA

                                                                                Menjadi

N a m a                                                 : MINA IYA

3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Kelahiran  anak pemohon nomor  nomor  477.1/1164/97/AKI/1999 tanggal 30 Desember 1999  dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang di pergunakan untuk itu ;

4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak