| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ULFA Bin SUTRISNO pada hari hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Lori Rt.002 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah terdakwa di Desa Lori Rt.002 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, Terdakwa ditanya oleh Saksi RAHIM “kapan ke Tambak” kemudian Terdakwa jawab “besok subuh pak” kemudian Saksi RAHIM memberikan kepada Terdakwa sabhu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian Narkotika tersebut Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa di dalam kotak berwarna putih di rak-rak di samping lemari, selanjutnya sekira jam 01.30 WITA Terdakwa terbangun dan kaget dikarenakan ada suara yang menggedor-gedor kamar Terdakwa, ternyata yang datang kepolisian dari Polsek Tanjung Harapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kamar Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian mendapati 1 (satu) buah kotak berwarna putih yang berada di rak-rak samping lemari kamar Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket atau bungkus kristal warna putih bening dengan yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, dan Terdakwa menyaksikan, bersama dengan saksi SUDARMONO dan mengakui barang tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa petugas kepolisian menemukan serbuk kristal warna putih bening seperti kristal sebanyak 1 (Satu) paket/ bungkus plastik klip didalam kamar Saksi RAHIM dan mengakui barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi RAHIM, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di 1(satu) unit sepeda motor merek Honda beat street warna hitam dengan no pol KT 2345 PA milik saksi RAHIM, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastic berwarna hitam didalam jok sepeda motor tersebut dan setelah 1(satu) buah plastic berwarna hitam tersebut dibuka di dapati 1(satu) buah dompet berwarna kuning yang didalam dompet tersebut didapati 6 (enam) paket atau bungkus narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, ditemukan 1(satu) bandel plastic klip kosong, dan 1(satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastic sedotan. kemudian barang barang yang di temukan anggota Polsek Tanjung Harapan tersebut di akui milik saksi RAHIM. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi RAHIM ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian sektor Tanjung Harapan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi RAHIM dibawa kekantor Polsek Tanjung Harapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 135/10966.00/2024 tanggal 30 Juli 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih dengan total berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,02 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 06027/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengn nomor : 17249/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ULFA Bin SUTRISNO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ULFA Bin SUTRISNO bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ULFA Bin SUTRISNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ULFA Bin SUTRISNO pada hari hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Lori Rt.002 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa sekira jam 01.30 WITA Terdakwa terbangun dan kaget dikarenakan ada suara yang menggedor-gedor kamar Terdakwa, ternyata yang datang kepolisian dari Polsek Tanjung Harapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kamar Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian mendapati 1 (satu) buah kotak berwarna putih yang berada di rak-rak samping lemari kamar Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket atau bungkus kristal warna putih bening dengan yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, dan Terdakwa menyaksikan, bersama dengan saksi SUDARMONO dan mengakui barang tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa petugas kepolisian menemukan serbuk kristal warna putih bening seperti kristal sebanyak 1 (Satu) paket/ bungkus plastik klip didalam kamar Saksi RAHIM dan mengakui barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi RAHIM, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di 1(satu) unit sepeda motor merek Honda beat street warna hitam dengan no pol KT 2345 PA milik saksi RAHIM, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastic berwarna hitam didalam jok sepeda motor tersebut dan setelah 1(satu) buah plastic berwarna hitam tersebut dibuka di dapati 1(satu) buah dompet berwarna kuning yang didalam dompet tersebut didapati 6 (enam) paket atau bungkus narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, ditemukan 1(satu) bandel plastic klip kosong, dan 1(satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastic sedotan. kemudian barang barang yang di temukan anggota Polsek Tanjung Harapan tersebut di akui milik saksi RAHIM. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi RAHIM ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian sektor Tanjung Harapan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi RAHIM dibawa kekantor Polsek Tanjung Harapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 135/10966.00/2024 tanggal 30 Juli 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih dengan total berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,02 gram.
- Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 06027/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengn nomor : 17249/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ULFA Bin SUTRISNO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ULFA Bin SUTRISNO bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ULFA Bin SUTRISNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika |