Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa I HAMDI Bin DAENG MANRAPI bersama – sama dengan Terdakwa II BUDI YANSYAH Bin TAHMID Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Afdeling IV Blok O-17 area perkebunan milik PT. Multi Jayantara Abadi yang beralamat di Desa Random Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimemiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa I HAMDI Bin DAENG MANRAPI mendatangi kebun milik PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) Desa Random, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan membawa 1 (satu) buah gerobak dorong merk Arco dan 1 (satu) buah egrek, sesampainya disana Terdakwa I HAMDI langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. Multi Jayantara Abadi yang terletak di Afdeling IV Blok O-17 dengan menggunakan alat yang dibawa, selanjutnya Terdakwa I HAMDI melangsir/ memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke kebun milik Terdakwa II BUDI YANSYAH Bin TAHMID seolah-olah yang dipanen adalah buah kelapa sawit milik Terdakwa II BUDI. Kemudian Terdakwa I HAMDI menghubungi Terdakwa II BUDI berkata “bisakah muatkan buah sawit ku” kemudian Terdakwa II BUDI berkata “bisa, tapi nanti aku masih di Pengguren muat batu, nanti aku telepon kalo sudah selesai”. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I HAMDI kembali menghubungi Terdakwa II BUDI dan berkata “dimana sudah, sini sudah masuk ke dalam” kemudian Terdakwa II BUDI menjawab “iya aku langsung meluncur kesitu”. Sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa II BUDI datang ke lokasi menggunakan 1 (satu) unit dump truk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KH 8457 E lalu Terdakwa I HAMDI dan Terdakwa II BUDI langsung menaikkan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam bak dump truk milik Terdakwa II BUDI. Selanjutnya sekira pukul 12.22 WITA Saksi FELIKS YANTONIUS NAHAK melakukan pemeriksaan kebun yang akan dipanen dan melihat kebun di Blok O-17 Afdeling IV telah dipanen, dan Saksi FELIKS melihat para Terdakwa diseberang kebun tersebut lalu Saksi FELIKS bertanya kepada para Terdakwa “ngapain kalian disini” kemudian Terdakwa I HAMDI menjawab “panen buah sawit milik Sdr. Budi Yansyah”, selanjutnya Saksi FELIKS, Saksi IWAN, dan Saksi AHMAD RIPANI mengecek ke dalam bak truk dan menemukan bahwa buah yang ada di dalam bak truk tersebut adalah buah milik PT. MJA kemudian Terdakwa I HAMDI mengaku dan berkata “iya pak ini buah perusahaan”. Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti, dibawa ke kantor PKS untuk dilakukan penimbangan buah kelapa sawit tersebut dan didapat sawit tersebut dengan berat 1.890 (seribu delapan ratus sembilan puluh) Kg. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3-HGU-BPN RI-2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Multi Jayantara Abadi, atas Tanah di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur lokasi para terdakwa dalam memanen dan mengangkut buah sawit tersebut merupakan kawasan milik perkebunan milik PT. Multi Jayantara Abadi.
- Bahwa PT. Multi Jayantara Abadi tidak pernah memberi izin kepada para Terdakwa untuk memanen dan mengambil buah sawit di area perkebunan milik PT. Multi Jayantara Abadi, Afdeling IV Blok O-17 yang beralamat di Desa Random Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Multi Jayantara Abadi mengalami kerugian sejumlah Rp5.537.700,- (lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I HAMDI Bin DAENG MANRAPI bersama – sama dengan Terdakwa II BUDI YANSYAH Bin TAHMID Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Afdeling IV Blok O-17 area perkebunan milik PT. Multi Jayantara Abadi yang beralamat di Desa Random Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55”, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa I HAMDI Bin DAENG MANRAPI mendatangi kebun milik PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) Desa Random, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan membawa 1 (satu) buah gerobak dorong merk Arco dan 1 (satu) buah egrek, sesampainya disana Terdakwa I HAMDI langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. Multi Jayantara Abadi yang terletak di Afdeling IV Blok O-17 dengan menggunakan alat yang dibawa, selanjutnya Terdakwa I HAMDI mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke kebun milik Terdakwa II BUDI YANSYAH Bin TAHMID seolah-olah yang dipanen adalah buah kelapa sawit milik Terdakwa II BUDI. Kemudian Terdakwa I HAMDI menghubungi Terdakwa II BUDI berkata “bisakah muatkan buah sawit ku” kemudian Terdakwa II BUDI berkata “bisa, tapi nanti aku masih di Pengguren muat batu, nanti aku telepon kalo sudah selesai”. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I HAMDI kembali menghubungi Terdakwa II BUDI dan berkata “dimana sudah, sini sudah masuk ke dalam” kemudian Terdakwa II BUDI menjawab “iya aku langsung meluncur kesitu”. Sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa II BUDI datang ke lokasi menggunakan 1 (satu) unit dump truk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KH 8457 E lalu Terdakwa I HAMDI dan Terdakwa II BUDI langsung menaikkan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam bak dump truk milik Terdakwa II BUDI. Selanjutnya sekira pukul 12.22 WITA Saksi FELIKS YANTONIUS NAHAK melakukan pemeriksaan kebun yang akan dipanen dan melihat kebun di Blok O-17 Afdeling IV telah dipanen, dan Saksi FELIKS melihat para Terdakwa diseberang kebun tersebut lalu Saksi FELIKS bertanya kepada para Terdakwa “ngapain kalian disini” kemudian Terdakwa I HAMDI menjawab “panen buah sawit milik Sdr. Budi Yansyah”, selanjutnya Saksi FELIKS, Saksi IWAN, dan Saksi AHMAD RIPANI mengecek ke dalam bak truk dan menemukan bahwa buah yang ada di dalam bak truk tersebut adalah buah milik PT. MJA kemudian Terdakwa I HAMDI mengaku dan berkata “iya pak ini buah perusahaan”. Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti, dibawa ke kantor PKS untuk dilakukan penimbangan buah kelapa sawit tersebut dan didapat sawit tersebut dengan berat 1.890 (seribu delapan ratus sembilan puluh) Kg. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3-HGU-BPN RI-2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Multi Jayantara Abadi, atas Tanah di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur lokasi para terdakwa dalam memanen dan mengangkut buah sawit tersebut merupakan kawasan lokasi perkebunan milik PT. Multi Jayantara Abadi selaku pemilik yang sah.
- Bahwa PT. Multi Jayantara Abadi tidak pernah memberi izin kepada para Terdakwa untuk memanen dan/atau memungut buah sawit di area perkebunan milik PT. Multi Jayantara Abadi, Afdeling IV Blok O-17 yang beralamat di Desa Random Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur .
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT. Multi Jayantara Abadi mengalami kerugian sejumlah Rp5.537.700,- (lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |