Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. RIKI ARIANTO Bin ARPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/O.4.13/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ARIANTO Bin ARPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa TerdakwaRIKI ARIANTO Bin ARPANpada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira Pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Sdr. APRI YANTO Als UDIN GARONG Bin THOMAS (DPO) di Dusun Kademan, Desa Gunung Putar, Long Kali, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira Pukul 15.30 WITA, bertempat di rumah Sdr. APRI YANTO Als UDIN GARONG Bin THOMAS (DPO) di Dusun Kademan, Desa Gunung Putar, Long Kali, Kalimantan Timur, Sdr. APRI YANTO Als UDIN GARONG Bin THOMAS (DPO) memberikan kepada Sdr. NORRAHMAN HIDAYAT Als DAYAT Bin SYANIMAN (DPO) 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu untuk diberikan kepada pembeli yang nantinya akan ditemui oleh Terdakwa dan Sdr. NORRAHMAN HIDAYAT Als DAYAT Bin SYANIMAN (DPO) di Pasar Selasa, RT. 002, Long Kali, Paser, Kalimantan Timur. Bahwa sekira Pukul 16.00 WITA, ketika dalam perjalanan ke Pasar Selasa, Sdr. NORRAHMAN HIDAYAT Als DAYAT Bin SYANIMAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa simpan di kantong baju sebelah kiri Terdakwa. Bahwa ketika Terdakwa telah sampai di Pasar Selasa, datang Saksi MEDY ANTON TANDI BURA Ad MARTHEN TANDI BURA, dan Saksi TRY YULI ANWAR H Bin ERY SUYANTO (keduanya anggota Polsek Long Kali) yang segera mengamankan Terdakwa, dimana ketika itu Sdr. NORRAHMAN HIDAYAT Als DAYAT Bin SYANIMAN (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SULTAN Bin KADDANG (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa di kantong baju milik terdakwa, dan 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna biru.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 164/10966.00/2021 tanggal 02Juli 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG, S.I.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPKA DWI ARFIANDANA NRP.85040781, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 05883/NNF/2021 tanggal 14Juli 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 12022/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,044 (nol koma nol empat empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,030 (nol koma nol tiganol) gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU,
    KEDUA:
Bahwa Terdakwa RIKI ARIANTO Bin ARPAN pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira Pukul 16.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Pasar Selasa, RT. 002, Long Kali, Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira Pukul 15.55 WITA, ketika Terdakwa dan Sdr. NORRAHMAN HIDAYAT Als DAYAT Bin SYANIMAN (DPO) sedang dalam perjalanan di Pasar Selasa, RT. 002, Long Kali, Paser, Kalimantan Timur, ketika, Sdr. NORRAHMAN HIDAYAT Als DAYAT Bin SYANIMAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa simpan di kantong baju sebelah kiri Terdakwa. Bahwa ketika Terdakwa telah sampai di Pasar Selasa, datang Saksi MEDY ANTON TANDI BURA Ad MARTHEN TANDI BURA, dan Saksi TRY YULI ANWAR H Bin ERY SUYANTO (keduanya anggota Polsek Long Kali) yang segera mengamankan Terdakwa, dimana ketika itu Sdr. NORRAHMAN HIDAYAT Als DAYAT Bin SYANIMAN (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SULTAN Bin KADDANG (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa di kantong baju milik terdakwa, dan 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna biru.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 164/10966.00/2021 tanggal 02Juli 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG, S.I.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPKA DWI ARFIANDANA NRP.85040781, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 05883/NNF/2021 tanggal 14Juli 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 12022/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,044 (nol koma nol empat empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,030 (nol koma nol tiganol) gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya