Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2020/PN Tgt SRI WAHYONO Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah menurut hokum sebidang tanah perwatasan yang terletak di Desa Batu Kajang yang telah di bangun sebuah Sekolah Dasar Negeri 010 dengan luasan 4.002,34 m3 dari 10.000 m3 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Dengan Tanah      :  Jalan Negara
Sebelah Selatan        : Dengan Tanah        : H.Marwan HA.SE
Sebelah Timur        : Dengan Tanah        : H.Ardiansyah
Sebelah Barat        : Dengan Tanah        : H.Marwan HA.SE
Adalah milik penggugat ahli waris Almarhum H.M.Aini dan Almarhumah HJ.Masytah.

3.    Menyatakan sah secara hukum perbuatan Tergugat I tanpa hak mengusai sebidang tanah milik Penggugat terletak di Desa Batu Kajang dengan luasan 10.000 m3 ( Sepuluh ribu meter persegi ) dan telah terbangun Sekolah Dasar Negeri 010 Desa Batu Kajang 4.002,34 m3 ( Empat ribu dua koma tiga empat meter ) dengan batas-batas sebagai berikut :



Sebelah Utara        : Dengan Tanah      :  Jalan Negara
Sebelah Selatan        : Dengan Tanah        : H.Marwan HA.SE
Sebelah Timur        : Dengan Tanah        : H.Ardiansyah
Sebelah Barat        : Dengan Tanah        : H.Marwan HA.SE
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

4.    Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah perwatasan kepada Penggugat yang terletak di Desa Batu Kajang dengan luas 10.000 m3 dan telah terbangun sebuah bangunan Sekolah Dasar Negeri 010 Desa Batu Kajang dengan Luasan 4.002,34 m3. Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Dengan Tanah      :  Jalan Negara
Sebelah Selatan        : Dengan Tanah        : H.Marwan HA.SE
Sebelah Timur        : Dengan Tanah        : H.Ardiansyah
Sebelah Barat        : Dengan Tanah        : H.Marwan HA.SE
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.


5.    Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap obyek sengketa dalam Perkara ini.
6.    Menghukum kepada Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 1,000,000.- ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.
7.    Menghukum tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara gugatan ini.

Atau :

Apabila hakim berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil-adil nya menurut keputusan dan kewajaran hukum
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak