| Dakwaan |
???????DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Norman als Omang bin Jainal pada hari Kamis tanggal 02 bulan April tahun 2026 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Untung Suropati, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 April 2026, sekira pukul 22.00 Wita, saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah Terdakwa di Jalan Untung Suropati, Desa Jone, Rukun Tetangga 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Saudara IMAM dan berkata, “Mas aku minta sabu nah satu paket.” Kemudian Saudara IMAM menjawab, “Iya bentar.” Tidak lama kemudian, Saudara IMAM menghubungi Terdakwa kembali dan berkata, “Tunggu depan,” dan Terdakwa menjawab, “Iya.” Setelah itu, Terdakwa berjalan ke depan gang rumah Terdakwa sambil menunggu Saudara IMAM (DPO). Tidak lama kemudian, Saudara IMAM datang dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu. Kemudian sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa gunakan sebanyak 2 (dua) kali hisapan, sedangkan sisa 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa simpan dalam kotak rokok merek Gudang Djati warna hitam.
- Kemudian Jumat, tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 00.15 Wita, Saudara TEDON menghubungi Terdakwa dan berkata, “Bisakah ikut beli sabu, Poy?” dan Terdakwa menjawab, “Aku bukan bandar je, Poy, cuma ada 1 paket aja ini.” Kemudian Saudara TEDON (DPO) menjawab, “Aku tidak beli banyak, Poy, buat pakai aja, kalau ada yang kecil aja, Poy, dua ratus.” Selanjutnya Terdakwa menjawab, “Kamu di mana?” dan Saudara TEDON menjawab, “Cokro, Poy.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Ke Jone bisa kah?” dan Saudara TEDON menjawab, “Bisa, Jone di mana?” lalu Terdakwa menjawab, “Depan Gudang H. Toni aja.”
- Tidak lama kemudian, pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa pergi ke depan Gudang H. Toni di Jalan Untung Suropati, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Saat Terdakwa berdiri di pinggir jalan, datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan beberapa orang tersebut mengaku sebagai petugas kepolisian. Petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi Gunawan bin M. Yunus. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket sabu di dalam kotak rokok merek Gudang Djati warna hitam yang pada waktu itu Terdakwa genggam menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) buah telepon genggam merek Realme C15 warna hitam di tangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Paser untuk diproses lebih lanjut.Bahwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak ada izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 92/10966.00/2026 tanggal 03 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. NRP. 98010590, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan Berat Bersih 0,04 (nol koma nol empat) gramselanjutnya disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 03019/INNF/2026 tanggal 15 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
-
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Norman als Omang bin Jainal pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Untung Suropati, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Jumat, tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 00.15 Wita, Saudara TEDON menghubungi Terdakwa dan berkata, “Bisakah ikut beli sabu, Poy?” dan Terdakwa menjawab, “Aku bukan bandar je, Poy, cuma ada 1 paket aja ini.” Kemudian Saudara TEDON (DPO) menjawab, “Aku tidak beli banyak, Poy, buat pakai aja, kalau ada yang kecil aja, Poy, dua ratus.” Selanjutnya Terdakwa menjawab, “Kamu di mana?” dan Saudara TEDON menjawab, “Cokro, Poy.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Ke Jone bisa kah?” dan Saudara TEDON menjawab, “Bisa, Jone di mana?” lalu Terdakwa menjawab, “Depan Gudang H. Toni aja.”
- Tidak lama kemudian, pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa pergi ke depan Gudang H. Toni di Jalan Untung Suropati, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Saat Terdakwa berdiri di pinggir jalan, datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan beberapa orang tersebut mengaku sebagai petugas kepolisian. Petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi Gunawan bin M. Yunus. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket sabu di dalam kotak rokok merek Gudang Djati warna hitam yang pada waktu itu Terdakwa genggam menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) buah telepon genggam merek Realme C15 warna hitam di tangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Paser untuk diproses lebih lanjut.Bahwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak ada izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 92/10966.00/2026 tanggal 03 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. NRP. 98010590, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan Berat Bersih 0,04 (nol koma nol empat) gramselanjutnya disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 03019/INNF/2026 tanggal 15 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |