INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Tgt | ABDUL HAMID S.H | 1.REZA ANWARI ALFATH 2.BPC HIPMI PASER CQ ABDUL AZIS, S.T |
Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai anggota BPC HIPMI Paser, Bakal Calon Ketua BPC HIPMI Paser dalam Muscab Tahun 2026 serta Sekretaris Steering Committee (SC) Muscab BPC HIPMI Paser Tahun 2026;
3. Menyatakan Tergugat I dan/atau Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menerima, membenarkan dan/atau tetap memproses berkas pencalonan Turut Tergugat tanpa memastikan terlebih dahulu terpenuhinya persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Muscab BPC HIPMI Paser Tahun 2026;
4. Menyatakan penerimaan dan/atau pemrosesan berkas pencalonan Turut Tergugat yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku adalah cacat prosedur;
5. Menyatakan proses verifikasi administrasi terhadap pencalonan Turut Tergugat wajib dilakukan kembali secara objektif dan berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku;
6. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh persyaratan administrasi seluruh bakal calon Ketua BPC HIPMI Paser Tahun 2026 dengan menggunakan standar dan ketentuan yang sama;
7. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk memberikan perlakuan administrasi yang sama, objektif dan transparan kepada Penggugat dalam seluruh tahapan pencalonan Ketua BPC HIPMI Paser Tahun 2026;
8. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk tidak menjadikan berkas pencalonan Turut Tergugat yang dinyatakan cacat administrasi sebagai dasar untuk menyatakan terpenuhinya persyaratan pencalonan Turut Tergugat sebelum dilakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku;
9. Menyatakan setiap tindakan dan/atau keputusan lanjutan yang secara langsung didasarkan pada proses administrasi yang dinyatakan cacat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat sepanjang menimbulkan kerugian terhadap hak dan kepentingan Penggugat;
10. Memulihkan hak Penggugat sebagai bakal calon Ketua BPC HIPMI Paser Tahun 2026 untuk memperoleh proses pencalonan yang adil, objektif, transparan dan berdasarkan standar administrasi yang sama;
11. Menghukum Para Tergugat untuk berhenti melakukan Proses Muscab HIPMI tahun 2026 sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
12. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah);
13. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah);
14. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
