Dakwaan |
URAIANĀ SINGKATĀ KEJADIAN :
----- Pada Hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 23.30 Wita Pada saat Petugas Kepolisian Sektor Kuaro melaksanakan giat Cipta Kondisi berdasarkan Sprin Kapolsek Kuaro Nomor : Sprin/09/II/2021, tanggal 23 Februari 2021 ke tempat karaoke yang diduga menjual minuman keras di Jl. Letjend Suprapto Dusun Sei Nangka Rt. 16 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, dan setelah petugas tiba di TKP dan melakukan penggeledahan di tempat karaoke/rumah milik sdr. INDRA GUNAWAN Bin JARKASI (alm) ditemukan minuman keras berupa : Bir Hitam merek Guinnes sebanyak 24 botol kecil, Anggur merah cap Orang Tua sebanyak 12 botol dan Bir Bintang sebanyak 11 botol yang disimpan didalam rumah yang terletak didepan tempat karaoke, pada saat petugas melakukan pengecekan dan ternyata tidak dapat menunjukkan surat ijin penjualan minuman yang sah, selanjutnya barang bukti di amankan ke Polsek Kuaro .BP. |