Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH ASRANI Bin BAHRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 262/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1667/Q.4.13/EPP.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRANI Bin BAHRUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----------- Bahwa Terdakwa ASRANI Bin BAHRUN pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2017 sekira jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di dekat Tugu Bambu depan Pasar Benuo Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

Berawal terdakwa pada hari dan tanggal diatas sedang duduk-duduk di warung Sdra. KELATONG, tidak lama kemudian datanglah saksi UDIN Bin RENDAN (Alm) dari pasar lalu terdakwa berkata kepada saksi UDIN Bin RENDAN (Alm) “dari mana DIN, Bodok” dengan maksud terdakwa bercandaan kepada saksi UDIN Bin RENDAN (Alm) dengan mengatakan “Bodok”, mendengar hal tersebut saksi UDIN Bin RENDAN lalu memegang tangan terdakwa kemudian terdakwa mendorong saksi UDIN Bin RENDAN hingga terjatuh, kemudian saksi UDIN Bin RENDAN menangis kemudian mengambil sebuah papan yang kemudian diayun-ayunkan ke arah terdakwa dan mengenai punggung terdakwa kemudian terdakwa membalas saksi UDIN BIN RENDAN (Alm) dengan cara mengambil 1 (satu) buah kayu gelam berukuran 90 cm yang kemudian kayu gelam tersebut dipukulkan terdakwa ke arah saksi UDIN Bin RENDAN (Alm), pertama mengenai kepala bagian atas saksi UDIN Bin RENDAN (Alm), kedua mengenai bahu sebelah kiri saksi UDIN Bin RENDAN (Alm), ketiga mengenai dahi saksi UDIN Bin RENDAN (Alm) dan keempat mengenai wajah saksi UDIN Bin RENDAN (Alm) tepatnya mengenai pipi atas sebelah kiri kemudian datang saksi ASPIAN NOOR Bin ADHA untuk melerai dan mengambil kayu gelam yang dipergunakan terdakwa untuk memukul saksi UDIN Bin RENDAN (Alm);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi UDIN Bin RENDAN (Alm) mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 310/UPTD PKM-PB/VII/2017 tanggal 23 Juni 2017 yang dibuat dan diperiksa oleh Titi Suwarti, A.Md.Kep dan diketahui oleh Kepala UPTD Puskesmas Paser Belengkong dr. Eva Yulia Yani dengan hasil sebagai berikut :

Mata kiri dan kanan                     : Kelopak mata sebelah kiri lebam.
Telinga kiri dan kanan                 : Terdapat Luka lecet di telinga sebelah kiri.

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.     

Pihak Dipublikasikan Ya