| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa I DENI PAULO ROSI Bin ZAKARIA bersama dengan terdakwa II DIDY HERIANTO Bin MISRAN pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 Pertama sekira pukul 19.00 wita bertempat di kios milik saksi Dahlia Binti Haidir di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedua sekira pukul 19.30 wita bertempat di kios saksi Kasmi Binti Sikki di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Ketiga pada pukul 20.00 wita di kios milik saksi Yales Manto Bin Ruslan di Rt. 007 Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Keempat sekira pukul 20.30 wita bertempat di kios saksi Faurajidin Helmi Bin M. Ardi Udin di Rt. 012 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2017 dan pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Mulanya pada waktu yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan September 2017 terdakwa I DENI PAULO ROSI Bin ZAKARIA bersama dengan terdakwa II DIDY HERIANTO Bin MISRAN mendatangi rumah Sdri. RIMA (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/07/XI/2017/Reskrim tanggal 20 Oktober 2017) di samping Terminal Batu Ampar Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, kemudian Sdri. Rima mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk mengedarkan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dengan pembagian keuntungan untuk setiap pembelanjaan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II maka Sdri. Rima mendapatkan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal Kamis tanggal 12 Oktober 2017 terdakwa I kembali mendatangi rumah Sdri. Rima dan menemui Sdri. Rima dan Sdr. KOKO (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/08/XI/2017/Reskrim tanggal 20 Oktober 2017) kemudian Sdri. Rima menyerahkan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) sekira senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II dan mengajak terdakwa II untuk membelanjakan uang Rupiah palsu yang terdakwa I dapatkan dari Sdri. Rima sebelumnya lalu terdakwa II menyetujui ajakan terdakwa I dan menemui terdakwa I di SPBU Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menuju Penajam dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Nomor Polisi KT-4706-ZD warna merah hitam.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi DAHLIA Binti HAIDIR di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli bensin 1 (satu) liter dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I membayar kepada saksi Dahlia dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi KASMI Binti SIKKI di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa II membeli 1 (satu) bungkus rokok merek Surya Pro Mild dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Kasmi dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi YALES MANTO Binti RUSLAN di Rt. 007 Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli 1 (satu) bungkus rokok U Mild dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Yales Manto dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 20.30 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi FAURAJIDIN HELMI Bin M. ARDI UDIN di Rt. 0012 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli 1 (satu) bungkus rokok U Mild dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Faurajidin Helmi dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dikirimkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan untuk dilakukan penelitian dan berdasarkan Hasil Penelitian Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan No.19/152/Bpp/Srt/Rhs tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDI WIJAYA dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- diketahui bahwa uang tersebut dinyatakan TIDAK ASLI.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I DENI PAULO ROSI Bin ZAKARIA bersama dengan terdakwa II DIDY HERIANTO Bin MISRAN pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 Pertama sekira pukul 19.00 wita bertempat di kios milik saksi Dahlia Binti Haidir di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedua sekira pukul 19.30 wita bertempat di kios saksi Kasmi Binti Sikki di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Ketiga pada pukul 20.00 wita di kios milik saksi Yales Manto Bin Ruslan di Rt. 007 Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Keempat sekira pukul 20.30 wita bertempat di kios saksi Faurajidin Helmi Bin M. Ardi Udin di Rt. 012 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2017 dan pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “menyimpan secara fisik dengan cara apapaun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Mulanya pada waktu yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan September 2017 terdakwa I DENI PAULO ROSI Bin ZAKARIA bersama dengan terdakwa II DIDY HERIANTO Bin MISRAN mendatangi rumah Sdri. RIMA (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/07/XI/2017/Reskrim tanggal 20 Oktober 2017) di samping Terminal Batu Ampar Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, kemudian Sdri. Rima mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk mengedarkan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dengan pembagian keuntungan untuk setiap pembelanjaan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II maka Sdri. Rima mendapatkan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal Kamis tanggal 12 Oktober 2017 terdakwa I kembali mendatangi rumah Sdri. Rima dan menemui Sdri. Rima dan Sdr. KOKO (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/08/XI/2017/Reskrim tanggal 20 Oktober 2017) kemudian Sdri. Rima menyerahkan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) sekira senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II dan mengajak terdakwa II untuk membelanjakan uang Rupiah palsu yang terdakwa I dapatkan dari Sdri. Rima sebelumnya lalu terdakwa II menyetujui ajakan terdakwa I dan menemui terdakwa I di SPBU Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menuju Penajam dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Nomor Polisi KT-4706-ZD warna merah hitam.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi DAHLIA Binti HAIDIR di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli bensin 1 (satu) liter dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I membayar kepada saksi Dahlia dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi KASMI Binti SIKKI di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa II membeli 1 (satu) bungkus rokok merek Surya Pro Mild dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Kasmi dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi YALES MANTO Binti RUSLAN di Rt. 007 Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli 1 (satu) bungkus rokok U Mild dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Yales Manto dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 20.30 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi FAURAJIDIN HELMI Bin M. ARDI UDIN di Rt. 0012 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli 1 (satu) bungkus rokok U Mild dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Faurajidin Helmi dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dikirimkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan untuk dilakukan penelitian dan berdasarkan Hasil Penelitian Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan No.19/152/Bpp/Srt/Rhs tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDI WIJAYA dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- diketahui bahwa uang tersebut dinyatakan TIDAK ASLI.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa terdakwa I DENI PAULO ROSI Bin ZAKARIA bersama dengan terdakwa II DIDY HERIANTO Bin MISRAN pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 Pertama sekira pukul 19.00 wita bertempat di kios milik saksi Dahlia Binti Haidir di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedua sekira pukul 19.30 wita bertempat di kios saksi Kasmi Binti Sikki di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Ketiga pada pukul 20.00 wita di kios milik saksi Yales Manto Bin Ruslan di Rt. 007 Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Keempat sekira pukul 20.30 wita bertempat di kios saksi Faurajidin Helmi Bin M. Ardi Udin di Rt. 012 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2017 dan pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengedarkan mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, atau menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
Mulanya pada waktu yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan September 2017 terdakwa I DENI PAULO ROSI Bin ZAKARIA bersama dengan terdakwa II DIDY HERIANTO Bin MISRAN mendatangi rumah Sdri. RIMA (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/07/XI/2017/Reskrim tanggal 20 Oktober 2017) di samping Terminal Batu Ampar Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, kemudian Sdri. Rima mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk mengedarkan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dengan pembagian keuntungan untuk setiap pembelanjaan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II maka Sdri. Rima mendapatkan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal Kamis tanggal 12 Oktober 2017 terdakwa I kembali mendatangi rumah Sdri. Rima dan menemui Sdri. Rima dan Sdr. KOKO (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/08/XI/2017/Reskrim tanggal 20 Oktober 2017) kemudian Sdri. Rima menyerahkan uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) sekira senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II dan mengajak terdakwa II untuk membelanjakan uang Rupiah palsu yang terdakwa I dapatkan dari Sdri. Rima sebelumnya lalu terdakwa II menyetujui ajakan terdakwa I dan menemui terdakwa I di SPBU Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menuju Penajam dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Nomor Polisi KT-4706-ZD warna merah hitam.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi DAHLIA Binti HAIDIR di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli bensin 1 (satu) liter dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I membayar kepada saksi Dahlia dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi KASMI Binti SIKKI di Rt. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa II membeli 1 (satu) bungkus rokok merek Surya Pro Mild dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Kasmi dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi YALES MANTO Binti RUSLAN di Rt. 007 Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli 1 (satu) bungkus rokok U Mild dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Yales Manto dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 20.30 wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di kios milik saksi FAURAJIDIN HELMI Bin M. ARDI UDIN di Rt. 0012 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa I membeli 1 (satu) bungkus rokok U Mild dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa II membayar kepada saksi Faurajidin Helmi dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan menerima uang kembalian Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang Rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dikirimkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan untuk dilakukan penelitian dan berdasarkan Hasil Penelitian Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan No.19/152/Bpp/Srt/Rhs tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDI WIJAYA dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- diketahui bahwa uang tersebut dinyatakan TIDAK ASLI.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP |