Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2017/PN Tgt YESSI RAHMAWATI, SH. AGUS SANTOSO Als DAFFA ALFIANSYAH Bin MARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2085/Q.4.22/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SANTOSO Als DAFFA ALFIANSYAH Bin MARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----- Bahwa ia terdakwa AGUS SANTOSO Als DAFFA ALFIANSYAH Bin MARDI pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jl. Propinsi KM 6,5 Kelurahan Nenang kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil barang berupa HP Merek Himax dan dompet yang seluruhnya atau sebagian milik saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekira jam 18.00 Wita terdakwwa datang kesalon milik saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm) dalam kadaan  basah kemudian saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm) menyuruh terdakwa untuk mengganti pakaiannya dengan pakaian milik saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm) dan terdakwapun bermalam di salon milik saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira jam 11.00 Wita pada saat saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm) sedang mandi terdakwa melakukan pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil 1 (satu) unit HP Merek Himax tipe M20i warna putih tanpa seijin pemiliknya yang diletakkan di atas meja deket pintu kamar mandi dan dompet berwarna coklat milik saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm)  yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), KTP,  2 (dua) buah kartu ATM BRI, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dan SIM yang diletakan saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm)  di selipan belakang figura (hiasan dinding) yang letaknya tidak jauh dari pintu dapur ;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi MAJANI Bin MADJIDIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya