Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2018/PN Tgt EKA RAHAYU, SH ARFANDI Bin H. ASPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-230/Q.4.22/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFANDI Bin H. ASPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

 

-------- Bahwa terdakwa ARFANDI Bin H. ASPAR pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2017 sekira pukul 04.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2017 bertempat di Girimukti Rt. 04 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabuoaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula pada saat Terdakwa melintas di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna biru silver, kemudian saat melintas Terdakwa melihat 1 (Satu) unit truck merk Isuzu terparkir di Perkarangan rumah milik saksi Penas Dwiyanto Bin Supardi (Alm) dan saat itu Terdakwa berniat untuk mengambil Aki pada truck tersebut. Lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi Penas Dwiyanto, Terdakwa masuk ke dalam perkarangan rumah kemudian mengambil 2 (Dua) buah Aki mobil Truck merk Yuasa dan merk GS dengan cara Terdakwa membuka baut 12 dengan menggunakan kunci pas ukuran ½ yang sebelumnya telah terdakwa siapkan dari rumah Terdakwa untuk membongkar plat safety pengikat 2 (Dua) buah aki Truck kemudian Terdakwa membongkar 2 (Dua) buah kabel yang menghubungkan Aki hingga terlepas dari dudukannya pada Truck. Setelah aki tersebut terlepas, Terdakwa mengangkat aki ke atas Sepeda motor milik Terdakwa dan membawa aki tersebut menuju kerumah Terdakwa dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Penas Dwiyanto Bin Supardi (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya