Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H NUR’AN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-670/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR’AN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa NUR’AN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kampus STIPER MUHAMMADIYAH di Jl. DI. Panjaitan Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WITA pada saat Terdakwa NUR’AN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO sedang bekerja di Perpustakaan Kampus STIPER MUHAMMADIYAH di Jl. DI. Panjaitan Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur menghubungi Sdr. BAGAS (DPO) dan berkata “bisakah ambilkan shabu seperempat gram” dan Sdr. BAGAS (DPO) menjawab “iya tunggu” lalu Terdakwa berkata “lamakah” dan Sdr. BAGAS (DPO) menjawab sebentar aja, disini aja dekat kuburan jone” lalu Terdakwa menjawab “yaudah aku tunggu dideppan kampus” dan Sdr. BAGAS (DPO) menjawab “iya”. Selanjutnya sekira pukul 23.50 WITA Terdakwa  bertemu dengan Sdr. BAGAS (DPO) di sebuah warung di depan Kampus STIPER MUHAMMADIYAH di Jl. DI. Panjaitan Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan selanjutnya Sdr. BAGAS (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket plastik klip kecil narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah)  kepada Sdr. BAGAS (DPO). Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Kampus dan mengambil sendok takar yang Terdakwa simpan di dalam laci meja dan membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan Terdakwa simpan di kantong baju yang Terdakwa gunakan. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALIM (DPO) yang berkata “ada kah (sabhu)” dan Terdakwa menjawab “yang berapa” dan Sdra. ALIM berkata “yang empat ratus ribu” dan Terdakwa menjawab “sebentar saya ambilkan” lalu Terdakwa “Transfer aja uangnya” dan Sdr. ALIM (DPO) menjawab “kita ketemu aja,kamu dimana” dan Terdakwa menjawab “aku lagi di kampus stiper muhammadiyah”. Selanjutnya pada saat Terdakwa menunggu Sdra. ALIM Terdakwa didatangi petugas kepolisian yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi RAHMADI dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabhu didalam kantong baju yang Terdakwa pakai,1 (satu) buah Handphone merk IPHONE XR warna merah dengan IMEI (353054104826441) No HP (0812 5510 2110) selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut di Perpustakaan Kampus STIPER MUHAMMADIYAH dan ditemukan 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih di dalam laci meja perpustakaan dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01803/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07085/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 16/10966.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram, dan berat bersih 0,15  (nol koma satu lima) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, dan berat bersih 0,11  (nol koma satu satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ijenis sabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa NUR’AN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kampus STIPER MUHAMMADIYAH di Jl. DI. Panjaitan Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA pada saat Terdakwa NUR’AN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO sedang menunggu Sdra. ALIM di depan Perpustakaan Kampus STIPER MUHAMMADIYAH di Jl. DI. Panjaitan Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa didatangi petugas kepolisian yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi RAHMADI dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabhu didalam kantong baju yang Terdakwa pakai,1 (satu) buah Handphone merk IPHONE XR warna merah dengan IMEI (353054104826441) No HP (0812 5510 2110) selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut di Perpustakaan Kampus STIPER MUHAMMADIYAH dan ditemukan 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih di dalam laci meja perpustakaan dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01803/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07085/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 16/10966.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram, dan berat bersih 0,15  (nol koma satu lima) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, dan berat bersih 0,11  (nol koma satu satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izn dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa NUR’AN WAHYU PADLILIAH Als AAN Bin BAKTI KASIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya