| Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 13.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Batu Butok RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian sekira pukul 13.30 WITA saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono datang ke rumah Terdakwa untuk minta dicarikan narkotika jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan membawa uang tersebut dan setibanya di rumah Sdr. BUDI (DPO), Terdakwa masuk ke rumah Sdr. BUDI (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdr. BUDI (DPO) memberikan 1 (satu) paket / bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya ± 1 (satu) gram dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya.
- Sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca dan Terdakwa gunakan sendiri dan sisanya Terdakwa berikan kepada saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono, setelah Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa, sekitar pukul 22.40 WITA datang beberapa petugas kepolisian yang mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyerahkan shabu kepada saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam lemari pakaian, terdakwa, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1(satu) buah handphone merk Samsung SM-J15F warna coklat dengan IMEI 352697103064769 Nomor handphone 082155424357, uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No.32/10966.00/2023 tanggal 13 April 2023 yang ditandatangani oleh Zulfikar Sulaiman NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO NIK P88188 dan disaksikan oleh BRIGPOL Zainal Hadi Amrullah NRP. 94040172 serta diketahui oleh Zulfikar Sulaiman NIK P. P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan total berat kotor 3.04 (tiga koma nol empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03652/NNF/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 Mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si.,M.Si., Komisaris Besar Polisi NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor : 082227/2023/NNF atas nama Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta Terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 21.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Batu Butok RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa, sekitar pukul 22.40 WITA datang beberapa petugas kepolisian yang mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyerahkan shabu kepada saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam lemari pakaian, terdakwa, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1(satu) buah handphone merk Samsung SM-J15F warna coklat dengan IMEI 352697103064769 Nomor handphone 082155424357, uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No.32/10966.00/2023 tanggal 13 April 2023 yang ditandatangani oleh Zulfikar Sulaiman NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO NIK P88188 dan disaksikan oleh BRIGPOL Zainal Hadi Amrullah NRP. 94040172 serta diketahui oleh Zulfikar Sulaiman NIK P. P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan total berat kotor 3.04 (tiga koma nol empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03652/NNF/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 Mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si.,M.Si., Komisaris Besar Polisi NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor : 082227/2023/NNF atas nama Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta Terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
----- Bahwa Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 13.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Batu Butok RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Muara Komam Rt.015 Rw.002 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu milik saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca dan Terdakwa gunakan sendiri dan sisanya Terdakwa serahkan kepada saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono, setelah Terdakwa berikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Wahyudi alias Yudi bin Wahono pergi meninggalkan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menggunakan kembali sisa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa gunakan dan Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali lalu sisa narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa gunakan Kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No.32/10966.00/2023 tanggal 13 April 2023 yang ditandatangani oleh Zulfikar Sulaiman NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO NIK P88188 dan disaksikan oleh BRIGPOL Zainal Hadi Amrullah NRP. 94040172 serta diketahui oleh Zulfikar Sulaiman NIK P. P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan total berat kotor 3.04 (tiga koma nol empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03652/NNF/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 Mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si.,M.Si., Komisaris Besar Polisi NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor : 082227/2023/NNF atas nama Terdakwa Karyansyah alias Karya bin Tabri adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/85/VI/2023/KES tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani oleh ASRIAH, S.Tr. Keb PENATA MUDA NIP 198011072005012006 selaku PS. KASI DOKKES POLRES PASER pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 pukul 23.40 WITA telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama Karyansyah alias Karya bin Tabri dengan hasil pemeriksaan Positive Amphetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |