Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Tgt Syarifah Nita Fatimah A Priyani Rahmita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syarifah Nita Fatimah A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Setiawan S.H., M.H.Syarifah Nita Fatimah A
Tergugat
NoNama
1Priyani Rahmita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan perdata berupa perjanjian utang-piutang;
4. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian utang-piutang antara Penggugat dan Tergugat yang terjadi via chat whatsapp;
5. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari hubungan hukum tersebut tunduk dan patuh pada Hukum Keperdataan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat yang bila dirincikan adalah : 
a. Arisan Rp. 5.000.000/10 hari x 1 Arisan = Rp. 5.000.000 
b. Arisan Rp. 5.000.000/7 hari x 23 Arisan = Rp. 115.000.000
c. Arisan Rp. 10.000.000/10 hari x 26 Arisan = Rp. 260.000.000
d. Arisan Rp. 50.000.000/30 hari x 14 Arisan = Rp. 700.000.000
e. Arisan Rp. 5.000.000/10 hari x 14 Arisan = Rp. 70.000.000
f. Arisan Rp. 81.500.000/30 hari x 8 Arisan = Rp. 652.000.000
g. Arisan Rp. 10.000.000/30 hari x 12 Arisan = Rp. 120.000.000
h. Arisan Rp. 5.000.000/14 hari x 18 Arisan = Rp. 90.000.000
i. Arisan Rp. 3.000.000/10 hari x 11 Arisan = Rp. 33.000.000
j. Arisan Rp. 20.000.000/10 hari x 25 Arisan = Rp. 500.000.000
k. Arisan Rp. 25.500.000/30 hari x 15 Arisan = Rp. 382.500.000
l. Arisan Rp. 10.000.000/15 hari x 18 Arisan = Rp. 180.000.000
m. Arisan Rp. 15.000.000/30 hari x 2 Arisan = Rp. 30.000.000
n. Arisan Rp. 50.000.000/30 hari x 3 Arisan = Rp. 150.000.000
o. Arisan Rp. 50.000.000/30 hari x 7 Arisan = Rp. 350.000.000
p. Arisan Rp. 30.000.000/30 hari x 3 Arisan = Rp. 90.000.000
q. Arisan Rp. 15.000.000/30 hari x 14 Arisan = Rp. 210.000.000
r. Arisan Rp. 2.000.000/7 hari x 11 Arisan = Rp. 22.000.000
s. Arisan Rp. 15.000.000/30 hari x 12 Arisan = Rp. 180.000.000
t. Arisan Rp. 50.000.000/30 hari x 7 Arisan = Rp. 350.000.000
u. Arisan Rp. 10.000.000/30 hari x 5 Arisan = Rp. 50.000.000
v. Arisan Rp. 10.000.000/ 7 hari x 4 Arisan = Rp. 40.000.000
w. Arisan Rp. 20.000.000/15 hari x 5 Arisan = Rp. 100.000.000
x. Arisan Rp. 15.000.000/30 hari x 4 Arisan = Rp. 60.000.000
?
Total Kerugian Materiil = Rp. 4.739.500.000 (Empat Milyard Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat akibat Tergugat memviralkan Penggugat di media sosial sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyard Rupiah)
8. Menghukum tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kerugian materiil dan immateriil penggugat yang setelah dijumlah total kerugian seluruhnya adalah kerugian Materiil Rp. 4.739.500.000 (Empat Milyard Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) + kerugian immateriil Rp. 10.000.000.000  (Sepuluh Miliyard Rupiah) = Rp.14.739.500.000,. ( Empat Belas Milyard Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya  (UitvoerbaarbijVorraad).
11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak