Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1619.A/DAK/TGT/1988 tanggal 11 Pebruari 1988 yaitu dari :
N a m a : SLAMAT
Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot , 5 Januari 1981 Anak Laki laki dari pasangan suami-istri ARDIANSYAH dengan SAHRAH
Menjadi
N a m a : SELAMAT
Tempat tanggal lahir : Jone , 5 Januari 1981 Anak Laki laki dari pasangan suami-istri ARDIANSYAH dengan SAHRAH
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta tersebut ke dalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya
|