INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Tgt | PRAPTONO bin TRI WIBOWO | 1.JAPAR 2.TIMAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum namun tidak hadir di persidangan, sehingga perkara ini diputus dengan tanpa hadirnya Para Tergugat (Putusan Verstek);
3. Menyatakan hukum bahwa transaksi jual beli antara TERGUGAT 2 (TIMAH) kepada TERGUGAT 1 (JAPAR), serta transaksi jual beli tertanggal 22 Desember 2012 dan pelunasan tertanggal 04 Januari 2013 antara TERGUGAT 1 (JAPAR) dengan orang tua PENGGUGAT (TRI WIBOWO) atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 277 adalah Sah Demi Hukum;
4. Menyatakan hukum bahwa Surat Hibah tertanggal 10 Mei 2013 dari TRI WIBOWO kepada PENGGUGAT (PRAPTONO) atas Objek Tanah a quo adalah Sah Demi Hukum;
5. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pembeli Beriktikad Baik yang dilindungi oleh undang-undang, sekaligus sebagai Pemilik yang Sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 277 seluas 34.500 m?2; (tiga puluh empat ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser;
6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang pergi menghilang (Ghaib) tanpa menyelesaikan proses administrasi pendaftaran tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT;
7. Memberikan Izin, Kuasa, dan Hak penuh kepada PENGGUGAT (PRAPTONO) untuk bertindak atas namanya sendiri melakukan proses peralihan hak dan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 277 dari atas nama TIMAH (TERGUGAT 2) menjadi atas nama PRAPTONO (PENGGUGAT) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, tanpa memerlukan kehadiran, persetujuan, pemenuhan dokumen keperdataan, maupun tanda tangan dari TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2;
8. Memerintahkan dan Menghukum TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kabupaten Paser) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta memproses pencatatan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 277 atas nama TIMAH menjadi atas nama PENGGUGAT (PRAPTONO) berdasarkan putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
