Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Tgt IWAN SETIAWAN JONI SAPUTRA Bin PUJO ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/21/V/HUK.12.1/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI SAPUTRA Bin PUJO ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira jam 14.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) Tandan buah sawit dengan berat sebesar 1.080 Kg, Tkp Afdeling 4 kebun PTPN XIII Desa Laburan Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim. Adapun Kejadiannya Pada saat Pelapor An. Sdr. Uji Siswanto bersama dengan saksi 1 An. Sdr. Khoiri dan Petugas Pengamanan PTPN XIII dari Kepolisian, sedang melaksanakan patroli di sekitar Area Kebun PTPN XIII di desa Laburan Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim. Setibanya Tim Patroli di Afdeling 4 Desa Laburan, kemudian mendapati Terlapor An. Sdr. Joni Saputra sedang mengangkut buah sawit yang tertumpuk di Afdeling 4 PTPN XIII dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Buah Tojok dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Revo Warna Hitam beserta keranjangnya yang bermuatan sawit. Adapun cara pengambilan buah sawit tersebut adalah, dengan memasukkan buah sawit yang sudah ada ditanah kedalam rombong/keranjang, dibawa kelokasi penumpukan yang berjarak sejauh 1 Km, dilakukan berulang-ulang sebanyak 6 (enam) kali hingga akhirnya terkumpul 53 (Lima Puluh Tiga) Tandan buah sawit. Atas kejadian tersebut PTPN XIII mengalami kerugian sebesar Rp. 2.457.000,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan dilaporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya